Polemik Pelegalan Miras Sindir Janji Anies Soal Bir, Apa si Masalahnya?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tengang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur industri minuman beralkohol dan minuman keras berpolemik. Apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mencabut Perpres tersebut.
Tulisan 'Haram' di media sosial twitter bahkan menjadi trending topik dan dibahas lebih dari 50 ribu warganet . Beragam komentar yang mendukung dan menolak Perpres Nomor 10 itu membahasnya melalui tulisan 'Haram'.
Namun, jadi perhatian ketika banyak warganet yang menarik isu pelegalan minuman keras kehadapan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dimana, Pemprov DKI di bawah kepemimpinannya masih memiliki saham terbesar pabrik minuman keras PT Delta Djakarta. Padahal, pada janji kampanye 2017 lalu, Anies akan menjual saham tersebut.
"Saham pemprov DKI di pt. Delta halal apa haram ya," tulisakun@benky_aja yang dikutip Senin (1/3/2021). Akun @Nitro_Foxit menilai kaun bertopeng agama yang mengharamkan kebijakan Presiden Joko Widodo soal minuman keras merupakan kelompok munafik.
"Mereka protes kebijakan @jokowi soal legalisasi miras & menuntut RUU larangan Minol disahkan, tapi bungkam soal kepemilikan saham perusahaan miras & minol PT Delta Djakarta yang dimiliki oleh @aniesbaswedan. Itulah kemunafikan kaum bertopeng agama & Arab Jahiliyah," katanya.
Akun lainnya, @eloyprikitiew menyayangkan sikap MUI terhadap Perpres Nomor 10 tapi diam soal PT Delta sebagai produsen minuman keras milik Pemprov DKI Jakarta.
"PEREPRES NO 10/2021(investasi alkohol) baru diteken sudah diharamkan MUI.Sedangkan DKI Jakarta yang punya saham 26,25% di PT. Delta Jakarta/produsen minuman berakohol, sudah berjalan sejak gub Ali Sadikin (alm),tapi @MUIPusat tidak bersuara apalagi mengharamkan. @MardaniAliSera," tulis @eloyprikitiew.
Sementara itu, Relawan Anies Baswedan melalui akun @Relawananies menjelaskan kenapa Anies belum bisa menjual saham Pemprov DKI di PT Delta. "Gubernur Anies Baswedan, salah satu janji politiknya adalah menjual saham milik Pemerintah Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta yang memproduksi Anker Bir. Namun, sampai tiga kali diajukan untuk mendapat persetujuan DPRD sampai saat ini belum juga dikabulkan. #aniesbaswedan," ungkapnya.
Berdasarkan catatan, pada April 2018 Pemprov DKI Jakarta mengkaji rencana pelepasan sahamnya di PT Delta Djakarta. Saham DKI sebesar 26,2 persen memberikan keuntungan bersih pertahun sekitar Rp37 Miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, sesuai intruksi Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sandiaga Uno yang meminta pelepasan saham di PT Delta dikaji terlebih dahulu itu saat ini sedang dilakukan. Dalam waktu dekat ini,Pemprov DKI akan menemui beberapa pihak terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal rencana tersebut.
Tulisan 'Haram' di media sosial twitter bahkan menjadi trending topik dan dibahas lebih dari 50 ribu warganet . Beragam komentar yang mendukung dan menolak Perpres Nomor 10 itu membahasnya melalui tulisan 'Haram'.
Namun, jadi perhatian ketika banyak warganet yang menarik isu pelegalan minuman keras kehadapan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dimana, Pemprov DKI di bawah kepemimpinannya masih memiliki saham terbesar pabrik minuman keras PT Delta Djakarta. Padahal, pada janji kampanye 2017 lalu, Anies akan menjual saham tersebut.
"Saham pemprov DKI di pt. Delta halal apa haram ya," tulisakun@benky_aja yang dikutip Senin (1/3/2021). Akun @Nitro_Foxit menilai kaun bertopeng agama yang mengharamkan kebijakan Presiden Joko Widodo soal minuman keras merupakan kelompok munafik.
"Mereka protes kebijakan @jokowi soal legalisasi miras & menuntut RUU larangan Minol disahkan, tapi bungkam soal kepemilikan saham perusahaan miras & minol PT Delta Djakarta yang dimiliki oleh @aniesbaswedan. Itulah kemunafikan kaum bertopeng agama & Arab Jahiliyah," katanya.
Akun lainnya, @eloyprikitiew menyayangkan sikap MUI terhadap Perpres Nomor 10 tapi diam soal PT Delta sebagai produsen minuman keras milik Pemprov DKI Jakarta.
"PEREPRES NO 10/2021(investasi alkohol) baru diteken sudah diharamkan MUI.Sedangkan DKI Jakarta yang punya saham 26,25% di PT. Delta Jakarta/produsen minuman berakohol, sudah berjalan sejak gub Ali Sadikin (alm),tapi @MUIPusat tidak bersuara apalagi mengharamkan. @MardaniAliSera," tulis @eloyprikitiew.
Sementara itu, Relawan Anies Baswedan melalui akun @Relawananies menjelaskan kenapa Anies belum bisa menjual saham Pemprov DKI di PT Delta. "Gubernur Anies Baswedan, salah satu janji politiknya adalah menjual saham milik Pemerintah Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta yang memproduksi Anker Bir. Namun, sampai tiga kali diajukan untuk mendapat persetujuan DPRD sampai saat ini belum juga dikabulkan. #aniesbaswedan," ungkapnya.
Berdasarkan catatan, pada April 2018 Pemprov DKI Jakarta mengkaji rencana pelepasan sahamnya di PT Delta Djakarta. Saham DKI sebesar 26,2 persen memberikan keuntungan bersih pertahun sekitar Rp37 Miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, sesuai intruksi Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sandiaga Uno yang meminta pelepasan saham di PT Delta dikaji terlebih dahulu itu saat ini sedang dilakukan. Dalam waktu dekat ini,Pemprov DKI akan menemui beberapa pihak terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal rencana tersebut.