7 Pegawai PN Jakpus Positif COVID-19, Ada Hakim dan Juru Sita
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak tujuh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar COVID-19 . Tujuh pegawai itu di antaranya hakim, panitera pengganti, hingga juru sita.
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, awalnya ada empat yang yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil test swab PCR. Empat orang itu, yakni satu hakim, dua panitera pengganti, dan seorang juru sita. (Baca juga; Kembali Berlayar di Kepulauan Seribu, Klinik Apung Disambut Positif )
"Saat ini kepada 4 orang tersebut diatas telah diberikan izin cuti sakit selama 14 hari dan yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," kata Bambang melalui keterangan resminya, Kamis (25/2/2021).
Kemudian, pada Selasa, 23 Februari 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan rapid antigen massal kepada seluruh pegawai. Hasilnya, ada tiga pegawai yang kembali dinyatakan positif COVID-19. "Hasilnya ada tiga orang lagi yang hasilnya positif terpapar COVID-19," ucap Bambang.
Selanjutnya, kata Bambang, pihaknya mengambil langkah untuk membatasi sementara kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, khususnya di lingkungan PN Jakpus. (Baca juga; Update Corona: Positif 1.306.141 Orang, 1.112.725 Sembuh dan 35.254 Meninggal )
"Untuk memutus mata rantai COVID-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari terhitung mulai 25 Februari sampai 26 Februari 2021," bebernya.
Kendati demikian, sambung Bambang, ketua, wakil ketua, panitera dan sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwajibkan tetap masuk Kantor seperti biasa. Sementara hakim, panitera pengganti dan siapapun, kata Bambang, sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di kantor.
"Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya. Agar tetap di tingkatkan Prokes baik di dalam maupun kedinasan. PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfentan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, Tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya.
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, awalnya ada empat yang yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil test swab PCR. Empat orang itu, yakni satu hakim, dua panitera pengganti, dan seorang juru sita. (Baca juga; Kembali Berlayar di Kepulauan Seribu, Klinik Apung Disambut Positif )
"Saat ini kepada 4 orang tersebut diatas telah diberikan izin cuti sakit selama 14 hari dan yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," kata Bambang melalui keterangan resminya, Kamis (25/2/2021).
Kemudian, pada Selasa, 23 Februari 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan rapid antigen massal kepada seluruh pegawai. Hasilnya, ada tiga pegawai yang kembali dinyatakan positif COVID-19. "Hasilnya ada tiga orang lagi yang hasilnya positif terpapar COVID-19," ucap Bambang.
Selanjutnya, kata Bambang, pihaknya mengambil langkah untuk membatasi sementara kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, khususnya di lingkungan PN Jakpus. (Baca juga; Update Corona: Positif 1.306.141 Orang, 1.112.725 Sembuh dan 35.254 Meninggal )
"Untuk memutus mata rantai COVID-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari terhitung mulai 25 Februari sampai 26 Februari 2021," bebernya.
Kendati demikian, sambung Bambang, ketua, wakil ketua, panitera dan sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwajibkan tetap masuk Kantor seperti biasa. Sementara hakim, panitera pengganti dan siapapun, kata Bambang, sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di kantor.
"Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya. Agar tetap di tingkatkan Prokes baik di dalam maupun kedinasan. PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfentan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, Tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya.
(wib)