Mantan Capim KPK Bongkar Modus Mafia Tanah hingga Gugat Kementerian ATR/BPN
loading...
A
A
A
JAKARTA - JJ Amstrong Sembiring, kuasa hukum Haryanti Sutanto korban mafia tanah menggugat Kementerian ATR/ BPN atas pelecehan terhadap keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan perkaranya dalam pengajuan permohonan pembatalan sertifikat ke instansi terkait.
"Saya mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke kantor Pertanahan Jaksel, BPN DKI Jakarta, dan kantor Kementerian ATR/BPN. Tapi, mereka tidak mengakui dan melecehkan putusan PK," kata Amstrong di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Gara-gara Mafia Tanah, Suami Dian Rahmiani Meninggal Dunia
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Hamida, hakim anggota yakni Suharno dan Achmad Guntur.
"Mereka mengatakan putusan PK itu tidak bisa digunakan, yang digunakan adalah putusan kasasi, padahal isi putusan PK itu sudah nyata. Putusan kasasi sudah dibatalkan oleh Ketua Majels Hakim Agung Syamsul Ma'arif yang menyidangkan perkara tersebut," ujar mantan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) itu.
Kemudian, yang membuat Amstrong heran ketika pengajuan surat pembatalan sertifikat yang diajukan melalui Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Penempatan Ruang dan Tanah Agus Widjianto hanya dijawab dengan surat tanggapan.
"Sebagaimana kita ketahui surat tanggapan adalah surat yang tidak berdasarkan kepada perundang-undangan yang berlaku. Jadi, jelas surat tanggapan yang dikeluarkan dan ditandatangani Agus Widjayanto itu tidak ada fungsi dan manfaat untuk saya pribadi," tegasnya.
Baca juga: Kompolnas Dukung Polri Kejar Mafia Tanah hingga ke Luar Negeri
Dia mendesak Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil segera memberantas atau membersihkan indikasi-indikasi mafia tanah dengan modus seperti ini. "Surat seperti ini berbahaya karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka itu, Pak Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah yang menggunakan modus seperti ini dan bekerja secara sistematis dan terstruktur," ungkap Amstrong.
Sebelumnya, Haryanti Sutanto, ibu rumah tangga yang berdomisili di Tebet, Jakarta Selatan mengaku menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan tanah dan bangunan milik ibunya Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya Nomor 24A, Tebet, Jakarta Selatan.
"Saya mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke kantor Pertanahan Jaksel, BPN DKI Jakarta, dan kantor Kementerian ATR/BPN. Tapi, mereka tidak mengakui dan melecehkan putusan PK," kata Amstrong di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Gara-gara Mafia Tanah, Suami Dian Rahmiani Meninggal Dunia
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Hamida, hakim anggota yakni Suharno dan Achmad Guntur.
"Mereka mengatakan putusan PK itu tidak bisa digunakan, yang digunakan adalah putusan kasasi, padahal isi putusan PK itu sudah nyata. Putusan kasasi sudah dibatalkan oleh Ketua Majels Hakim Agung Syamsul Ma'arif yang menyidangkan perkara tersebut," ujar mantan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) itu.
Kemudian, yang membuat Amstrong heran ketika pengajuan surat pembatalan sertifikat yang diajukan melalui Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Penempatan Ruang dan Tanah Agus Widjianto hanya dijawab dengan surat tanggapan.
"Sebagaimana kita ketahui surat tanggapan adalah surat yang tidak berdasarkan kepada perundang-undangan yang berlaku. Jadi, jelas surat tanggapan yang dikeluarkan dan ditandatangani Agus Widjayanto itu tidak ada fungsi dan manfaat untuk saya pribadi," tegasnya.
Baca juga: Kompolnas Dukung Polri Kejar Mafia Tanah hingga ke Luar Negeri
Dia mendesak Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil segera memberantas atau membersihkan indikasi-indikasi mafia tanah dengan modus seperti ini. "Surat seperti ini berbahaya karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka itu, Pak Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah yang menggunakan modus seperti ini dan bekerja secara sistematis dan terstruktur," ungkap Amstrong.
Sebelumnya, Haryanti Sutanto, ibu rumah tangga yang berdomisili di Tebet, Jakarta Selatan mengaku menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan tanah dan bangunan milik ibunya Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya Nomor 24A, Tebet, Jakarta Selatan.
(jon)