Kompolnas Dukung Polri Kejar Mafia Tanah hingga ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kompolnas mendukung penuh instruksi Kapolri agar mafia tanah ditindak tegas tanpa pandang bulu. Termasuk memberantas habis para mafia tanah yang kabur ke luar negeri.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, kasus mafia tanah sangat merugikan, tidak hanya untuk masyarakat pemilik tanah yang sah, tetapi juga tanah-tanah yang akan digunakan oleh Pemerintah untuk kepentingan proyek pembangunan infrastruktur. Karenanya, Benny yakin kepolisian bisa menangkap tersangka dugaan pemalsuan tanah seluas 7 hektare lebih di Cakung, Jakarta Timur, Benny Tabalujan yang kabur ke Australia.
“Penyidik bisa menggunakan mekanisme kerja sama internasional yang difaslitasi oleh NCB Interpol dan KBRI dimana tersangka diduga berada. Tinggal dicek apakah tersangka punya status permanen resident di negara tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Menurut dia, dugaan kongkalikong mafia tanah dengan oknum di pemerintahan membuat mafia ini bisa melakukan aksinya.“Mafia tanah biasanya tidak bekerja sendiri tetapi melibatkan beberapa oknum pihak terkait, sehingga penyidikannya akan memerlukan waktu yang cukup panjang. Modus operandinya juga terus berkembang,” ujarnya.
Kompolnas mendukung penuh instruksi Kapolri agar mafia tanah ditindak tegas tanpa pandang bulu. "Apabila ada oknum-oknum terkait yang terlibat, Polisi diminta menindak dan mengajukan ke pengadilan. Selain itu temuan-temuan modus operandi perlu juga disampaikan ke publik dalam rangka edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mencegah mereka menjadi korban," tuturnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes polri, Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri tak pandang bulu mengusut tuntas kasus mafia tanah di Indonesia. Bahkan, Polri siap membongkar oknum yang melindungi para mafia tanah tersebut."Siapapun dalang dibalik kasus mafia tanah ini akan kita ungkap," ujarnya.
Ramadhan menjelaskan, penuntasan masalah pertanahan ini untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para mafia tanah. Saat ini beberapa Polda jajaran telah membentuk Satuan tugas (Satgas) anti mafia tanah di Indonesia. Satgas itu akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari tingkat pusat hingga daerah untuk menelisik adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny Tanalujan juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, kasus mafia tanah sangat merugikan, tidak hanya untuk masyarakat pemilik tanah yang sah, tetapi juga tanah-tanah yang akan digunakan oleh Pemerintah untuk kepentingan proyek pembangunan infrastruktur. Karenanya, Benny yakin kepolisian bisa menangkap tersangka dugaan pemalsuan tanah seluas 7 hektare lebih di Cakung, Jakarta Timur, Benny Tabalujan yang kabur ke Australia.
“Penyidik bisa menggunakan mekanisme kerja sama internasional yang difaslitasi oleh NCB Interpol dan KBRI dimana tersangka diduga berada. Tinggal dicek apakah tersangka punya status permanen resident di negara tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Menurut dia, dugaan kongkalikong mafia tanah dengan oknum di pemerintahan membuat mafia ini bisa melakukan aksinya.“Mafia tanah biasanya tidak bekerja sendiri tetapi melibatkan beberapa oknum pihak terkait, sehingga penyidikannya akan memerlukan waktu yang cukup panjang. Modus operandinya juga terus berkembang,” ujarnya.
Kompolnas mendukung penuh instruksi Kapolri agar mafia tanah ditindak tegas tanpa pandang bulu. "Apabila ada oknum-oknum terkait yang terlibat, Polisi diminta menindak dan mengajukan ke pengadilan. Selain itu temuan-temuan modus operandi perlu juga disampaikan ke publik dalam rangka edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mencegah mereka menjadi korban," tuturnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes polri, Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri tak pandang bulu mengusut tuntas kasus mafia tanah di Indonesia. Bahkan, Polri siap membongkar oknum yang melindungi para mafia tanah tersebut."Siapapun dalang dibalik kasus mafia tanah ini akan kita ungkap," ujarnya.
Ramadhan menjelaskan, penuntasan masalah pertanahan ini untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para mafia tanah. Saat ini beberapa Polda jajaran telah membentuk Satuan tugas (Satgas) anti mafia tanah di Indonesia. Satgas itu akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari tingkat pusat hingga daerah untuk menelisik adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny Tanalujan juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.
(hab)