Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal, Polisi Tangkap Dokter Abal-abal

Selasa, 23 Februari 2021 - 18:21 WIB
loading...
Bongkar Klinik Kecantikan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan terkait klinik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap perempuan berinisial SW alias Y lantaran membuka klinik kecantikan sekaligus tempat praktik kedokteran ilegal di Jalan Baru TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (14/2/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klinik tersebut bernama Zevmine Skin Care milik SW alias Y. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat.


"SW ini pemilik klinik dan dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan. Karena menyangkut masalah kecantikan jadi Polwan yang kami ke depankan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil undercover berhasil kami amankan satu tersangka," ujarnya, Selasa (23/2/2021).

Saat mengungkap kasus itu, polisi melakukan penyamaran sehingga tersangka berhasil diciduk. Klinik kecantikan ilegal itu sudah beroperasi sejak tahun 2017. "Tersangka ini tak memiliki keahlian sebagai dokter, meskipun pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik," kata Yusri.

Pelaku mematok tarif jutaan rupiah untuk sekali melakukan tindakan operasi. Bahkan, tersangka pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp9,5 juta, sedangkan total keuntungan pelaku selama beroperasi 4 tahun masih dalam penghitungan.


"Injeksi botox sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta yang dia tarifkan. Juga ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang hingga Rp6,5 juta untuk sekali tindakan," sebutnya.

Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)