Langgar PSBB, Petugas Segel Klinik Kecantikan dan Rumah Makan di Sunter
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas gabungan penanganan Covid -19 Kelurahan Sunter Agung menutup dua tempat usaha karena dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) . Penutupan itu dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 .
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka mengatakan, penutupan tempat usaha ini dilakukan saat sedang dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PSBB. "Kami lakukan monitoring enam lokasi. Ada dua tempat usaha yang kami segel karena tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Agung di lokasi, Rabu (23/9/2020). ( )
Diterangkan Danang, kedua tempat usaha tersebut adalah klinik kecantikan dan rumah makan di wilayah Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Disegel petugas gabungan karena melanggar Peraturan Gubernur nomor 79 dan 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur no 33 tahun 2020," terangnya.
Selain dua tempat usaha, Danang juga menambahkan jika petugas juga memberikan peringatan pada sebuah swalayan karena tidak mempersiapkan peralatan protokol. "Peringatan, lantaran pengelola tidak menyiapkan thermogun untuk mengecek suhu tubuh pengunjung," ucapnya. ( )
Untuk diketahui, pemberlakuan segel pada tempat usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 tersebut akan dilaksanakan selama 3 x 24 jam. Setelahnya Kelurahan Sunter Agung akan kembali melakukan pemantauan dan evaluasi kembali pada lokasi usaha terseb
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka mengatakan, penutupan tempat usaha ini dilakukan saat sedang dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PSBB. "Kami lakukan monitoring enam lokasi. Ada dua tempat usaha yang kami segel karena tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Agung di lokasi, Rabu (23/9/2020). ( )
Diterangkan Danang, kedua tempat usaha tersebut adalah klinik kecantikan dan rumah makan di wilayah Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Disegel petugas gabungan karena melanggar Peraturan Gubernur nomor 79 dan 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur no 33 tahun 2020," terangnya.
Selain dua tempat usaha, Danang juga menambahkan jika petugas juga memberikan peringatan pada sebuah swalayan karena tidak mempersiapkan peralatan protokol. "Peringatan, lantaran pengelola tidak menyiapkan thermogun untuk mengecek suhu tubuh pengunjung," ucapnya. ( )
Untuk diketahui, pemberlakuan segel pada tempat usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 tersebut akan dilaksanakan selama 3 x 24 jam. Setelahnya Kelurahan Sunter Agung akan kembali melakukan pemantauan dan evaluasi kembali pada lokasi usaha terseb
(mhd)