Rugikan Warga, Anggota DPRD DKI Minta Proyek Pusat Kuliner Muara Karang Disegel

Jum'at, 31 Juli 2020 - 23:24 WIB
loading...
Rugikan Warga, Anggota DPRD DKI Minta Proyek Pusat Kuliner Muara Karang Disegel
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menanggapi perihal pengerjaan proyek Ruang Terbuka Hijau atau RTH Muara Karang Timur, Pluit, Jakarta Utara. Pria yang kerap disapa Kent ini sangat menyayangkan PT Prada Dhika Niaga masih melakukan pengerjaan proyek di lahan 2,3 hektare itu, yang bernama Pluit Culinary Park. Padahal keberadaan RTH di Jakarta sangat minim.

"Kenapa RTH disulap menjadi central kuliner, kan kita tahu sendiri bahwa Jakarta ini sangat minim RTH untuk warga atau taman bermain. Jadi jangan sembarangan mendirikan pusat kuliner di RTH," tegas Kent dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020).

Padahal, sambung Kent, Pemprov DKI Jakarta melalui anak perusahaan Jakarta Propertindo (Jakpro), selaku pemegang proyek tersebut telah memberikan surat peringatan pemberhentian kepada pelaksana proyek yaitu PT Prada Dika Niaga pada 15 Juni 2020.

Jakpro meminta agar proyek tersebut dihentikan agar kondusifitas di lingkungan terjaga. Namun, Kent dikejutkan saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi RTH, yang saat ini masih berjalan dan masih banyak alat-alat berat yang terparkir.

"Saya minta kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Jakpro harus segera memberhentikan proyek tersebut, karena sangat berpotensi merugikan perekonomian warga sekitar dan juga berpotensi membahayakan warga karena dibangun di bawah Sutet," tegasnya.

Kata Kent, RTH tidak boleh berubah fungsi seperti dijadikan pusat kuliner, hal itu tertuang di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU Nomor.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah DKI, Pasal 12 disebutkan tidak boleh mengganti atau mengalihfungsikan RTH jalur hijau maupun taman.

Sementara dalam Pasal 20 dan 36 juga tidak boleh membangun bangunan apapun dan sanksi tegas di Pasal 61. Saat ini, sambungnya, DKI Jakarta terlebih kawasan Pluit dan sekitarnya sangat dibutuhkan banyaknya RTH, waduk, dan harus dilakukan pengerukan sungai secara rutin agar terhindar dari musibah banjir.

Rugikan Warga, Anggota DPRD DKI Minta Proyek Pusat Kuliner Muara Karang Disegel


"Saat ini Jakarta harus fokus dalam mengentaskan masalah banjir, dengan cara memperbanyak ruang terbuka hijau, waduk, mengeruk sungai di DKI. lha kok ini malah dibuat pusat kuliner," tuturnya.

Oleh karena itu, Kent meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar menyegel proyek tersebut demi kemaslahatan warga sekitar. "Saya minta Pemprov DKI dan Jakpro jangan ngawur. Jakpro harus menyegel dan memberhentikan proyek tersebut, karena pembangunan tersebut sudah jelas melanggar aturan, lalu harus mengkaji ulang pemberian izin PT Prada Dhika Niaga yang sudah mengabaikan surat peringatan penghentian pembangunan proyek," tuturnya.

Kent pun menegaskan, jika proyek tersebut tidak dihentikan ia akan mempermasalahkan kasus tersebut ke ranah hukum, karena pembangunannya jelas melanggar hukum. "Ini akan menjadi catatan Saya dan Saya atas nama Partai PDI Perjuangan, akan mempermasalahkan urusan ini, jika proyek itu tidak ditutup dan dihentikan. jika Pemprov DKI tidak tegas, pasti akan saya bawa ke ranah hukum karena jelas-jelas pembangunan itu sudah melanggar aturan," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2416 seconds (0.1#10.140)