Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Rumah Tangga Gugat Sofyan Djalil ke PN Jakarta Selatan

Kamis, 18 Februari 2021 - 13:51 WIB
loading...
A A A
Atas kelalaian yang diduga dilakukan BPN Jakarta Selatan, pihaknya juga menggugat Avi Harnowo selaku Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Agus Widjayanto selaku Dirjen Penanganan Masalah Agraria Kementerian ATR.

Selain itu, gugatan juga dilayangkan kepada Jaya selaku mantan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta yang kini berstatus tersangka atas kasus korupsi penerbitan sertifikat yang merugikan negara hingga Rp1,4 triliun.

"Yang kami pertanyakan mengapa Akta Hibah yang cacat administrasi secara hukum tetap dijadikan landasan untuk pengalihan sertifikat? Apakah mafia tanah begitu leluasa?" ujar Amstrong.

"Padahal sudah jelas status lahan memiliki hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 214 per tanggal 15 Juni 2017," tambahnya.

Merujuk hal tersebut, dia berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat mengabulkan permohonan kliennya, yakni mengembalikan bagian mutlak waris (legitemie portie) atas lahan yang disengketakan antara lain dengan mengembalikan status tanah kembali menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 1152 atas nama almarhumah Soeprati sebagai pemilik sah.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)