Tol Cikampek Rusak Parah, Jasa Marga Persilakan Klaim Ganti Rugi

Minggu, 14 Februari 2021 - 23:56 WIB
loading...
Tol Cikampek Rusak Parah, Jasa Marga Persilakan Klaim Ganti Rugi
Sejumlah kendaraan mengalami pecah ban dan velg akibat kerusakan jalan tol Cikampek. PT Jasa Marga mempersilakan pengguna tol untuk mengajukan klaim ganti rugi. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Sebuah video yang beredar di grup-grup whatsapp sejak dua pekan lalu memperlihatkan kerusakan parah jalan Tol Cikampek . Dalam video terlihat deretan mobil yang mengalami pecah ban hingga pecah velg.

Saking kesalnya, pengendara mempertanyakan tanggung jawab PT Jasa Marga selaku pengelola Tol Cikampek. “Rata-rata velg pecah karena lubang sangat dalam. Sepertinya Jasa Marga sepertinya diam saja nih,” komentar pengendara dalam video tersebut dikutip, Minggu (14/2/2021).

(Baca: Viral, Puluhan Mobil Alami Pecah Ban di Jalan Tol Jakarta Cikampek)

Hal ini pun ditanggapi Jasa Marga. PT Jasa Marga memastikan bahwa ada ganti rugi jika jalan rusak atau berlubang berdampak pada kerusakan kendaraan.

“Beberapa waktu terakhir, Kawan JM menyampaikan keluhan atas kerusakan di beberapa titik Jalan Tol Jasa Marga. Untuk itu, Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanannya. Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim untuk pengguna jalan yang mengalami kejadian-kejadian tertentu akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang,” demikian pernyataan PT Jasa Marga melalui akun twitternya.

Berikut tata cara pengajuan klaim kerugian pengguna jalan akibat kerusakan jalan atau jalan berlubang di jalan tol Jasa Marga Group.

1. Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kepada call center Jasa Marga di nomor 14080

2. Call center 14080 akan mengirimkan petugas Mobile Customer Services (MCS) ke lokasi kejadian. Dan petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan

3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuat berita cara kerusakan atau kerugian pengguna jalan

4. Untuk melanjutkan proses klaim ini pengguna jalan akan diminta sesuai tenggay waktu yaitu 3x24 jam sejak kejadian untuk melenngkapi dokumen pendukung administrasi sepert:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)