Tol Cikampek Rusak Parah, Jasa Marga Persilakan Klaim Ganti Rugi

Minggu, 14 Februari 2021 - 23:56 WIB
loading...
Tol Cikampek Rusak Parah, Jasa Marga Persilakan Klaim Ganti Rugi
Sejumlah kendaraan mengalami pecah ban dan velg akibat kerusakan jalan tol Cikampek. PT Jasa Marga mempersilakan pengguna tol untuk mengajukan klaim ganti rugi. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Sebuah video yang beredar di grup-grup whatsapp sejak dua pekan lalu memperlihatkan kerusakan parah jalan Tol Cikampek . Dalam video terlihat deretan mobil yang mengalami pecah ban hingga pecah velg.

Saking kesalnya, pengendara mempertanyakan tanggung jawab PT Jasa Marga selaku pengelola Tol Cikampek. “Rata-rata velg pecah karena lubang sangat dalam. Sepertinya Jasa Marga sepertinya diam saja nih,” komentar pengendara dalam video tersebut dikutip, Minggu (14/2/2021).

(Baca: Viral, Puluhan Mobil Alami Pecah Ban di Jalan Tol Jakarta Cikampek)

Hal ini pun ditanggapi Jasa Marga. PT Jasa Marga memastikan bahwa ada ganti rugi jika jalan rusak atau berlubang berdampak pada kerusakan kendaraan.

“Beberapa waktu terakhir, Kawan JM menyampaikan keluhan atas kerusakan di beberapa titik Jalan Tol Jasa Marga. Untuk itu, Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanannya. Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim untuk pengguna jalan yang mengalami kejadian-kejadian tertentu akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang,” demikian pernyataan PT Jasa Marga melalui akun twitternya.

Berikut tata cara pengajuan klaim kerugian pengguna jalan akibat kerusakan jalan atau jalan berlubang di jalan tol Jasa Marga Group.

1. Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kepada call center Jasa Marga di nomor 14080

2. Call center 14080 akan mengirimkan petugas Mobile Customer Services (MCS) ke lokasi kejadian. Dan petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan

3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuat berita cara kerusakan atau kerugian pengguna jalan

4. Untuk melanjutkan proses klaim ini pengguna jalan akan diminta sesuai tenggay waktu yaitu 3x24 jam sejak kejadian untuk melenngkapi dokumen pendukung administrasi sepert:

a. Identitas diri

b. Foto fisik kendaraan di TKP

c. Surat keterangan polisi

d. Bukti tanda terima transaksi atau struk tol. Jika tidak adalam bentuk fisik struk dapat melampirkan bukti transaksi dari e toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut

5. Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku

(Baca: Naikkan Tarif 6 Ruas Tol di Tengah Pandemi, Ini Penjelasan Jasa Marga)

Hingga kini keluhan adanya jalan tol yang berlubang masih dikeluhkan oleh para pengemudi di media sosial. Salah satunya akun @iwe_thea yang mengeluhkan adanya jalan berlubang sebelum keluar tol Cikarang Barat.

Slmt mlm @official_JSMR jln tol sblum pintu keluar tol bekasi timur arah jkt ada bagian yg berlubang besar. sudah pengaduan via cs sebulan tetap tidak ada perbaikan. Sangat membahayakan ditambahkan saat kondisi jalan yg gelap membahayakan pengemudi. Thanks,” tulis akun @oktahapsari1

"Kenapa yaa buzzer jalan tol yg berlubang tdk ada yaa @kemkominfo spy @KemenPU @PTJASAMARGA pd gerak cepat utk perbaikan?,” tulis @adiw9237.

Cuitan @adiw9297 pun direspon PT Jasa Marga melalui akun twitternya. “Mohon bantun informasi, jalan berlubang tersebut ada di ruas Tol mana, kilometer berapa dan dari arah mana menuju kemana agar kami dapat berkoordinasi dengan petugas ruas Tol terkait dikarenakan ada beberapa ruas Tol yang bukan dikelola oleh kami PT Jasamarga,” tulis akun @PTJASAMARGA.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)