Dua Jam Razia Ganjil Genap di Bogor, 1.035 Mobil dan 2.300 Motor Diputar Balik

Jum'at, 12 Februari 2021 - 13:32 WIB
loading...
Dua Jam Razia Ganjil Genap di Bogor, 1.035 Mobil dan 2.300 Motor Diputar Balik
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memantau operasi ganjil genap di Check Point Tugu Kujang, Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kota dan Kepolisian melakukan operasi ganjil genap kendaraan di sejumlah titik Kota Bogor , Jumat (12/2/2021). Hanya dalam waktu dua jam, tercatat sebanyak 1.035 kendaraan roda empat dan 2.300 roda dua disuruh putar balik.



"Pantauan di seputar Kota Bogor kendaraan yang kita putar balik mencapai 1.035 roda empat dan 2.300 roda dua dalam dua jam pertama, karena setiap dua jam sekali kita melakukan evaluasi," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).

Ia menegaskan, aturan ganjil genap bukan untuk menghalangi produktivitas masyarakat. Tetapi untuk mengurangi mobilitas yang diharapkan mampu menekan angka kasus Covid-19 di Kota Bogor.

Dua Jam Razia Ganjil Genap di Bogor, 1.035 Mobil dan 2.300 Motor Diputar Balik


"Tentunya sekali lagi ini pembatasan mobilitas masyarakat, tidak hanya berlaku bagi warga Kota Bogor saja. Ini adalah cara dari Satgas Covid untuk mendisiplinkan masyarakat untuk bisa menjauhi kerumunan membatasi mobilitas," tegas Susatyo.



Sejauh ini, tambah Susatyo, kondisi Kota Bogor cenderung lengang. Diharapkan ganjil genap ini akan berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan.

"Sementara kita lihat dari jalanan secara umum berkurang. Makanya setiap dua jam, di akhir kita evaluasi gimaa penurunannya. Semoga besok Sabtu-Minggu dengan pemberlakuan sanksi (ganjil genap) hari ini, bisa lebih turun lagi," ungkapnya.

Dua Jam Razia Ganjil Genap di Bogor, 1.035 Mobil dan 2.300 Motor Diputar Balik


Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan hari ini, petugas memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar di Check Point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.

Ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat, serta kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukan identitas kepada petugas.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4551 seconds (0.1#10.140)