Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Pemotor Tidak Bertujuan Jelas juga Didenda

Jum'at, 12 Februari 2021 - 12:01 WIB
loading...
Razia Ganjil Genap di...
Puluhan motor yang hendak memasuki wilayah Kota Bogor terjaring operasi ganjil genap di Pos Sekat Eks Terminal Wangun, Jumat (12/2/2021). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Puluhan motor yang hendak memasuki wilayah Kota Bogor terjaring operasi ganjil genap di Pos Sekat Eks Terminal Wangun, Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (12/2/2021). Tidak hanya diputar balik, banyak juga yang dikenakan denda.



Pantauan MNC Portal Indonesia, puluhan pemotor yang melanggar ganjil genap dari arah Ciawi langsung diarahkan petugas menuju pos untuk diperiksa. Bagi pemotor yang tidak jelas tujuannya atau sekadar jalan-jalan, dikenakan denda Rp50 ribu.

Petugas mencatat identitas pengendara dan memberikan form khusus untuk diisi. Setelah itu, pelanggar diwajibkan membayar denda melalui bank yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.

Meski begitu, ada juga pelanggar yang hanya diberikan peringatan dan diminta untuk putar balik. Pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil juga diberhentikan oleh petugas meski tidak sebanyak di Check Point Tugu Kujang.

Tonton Video: Sanksi Ganjil Genap Di Kota Bogor Diberlakukan Besok

"Penyekatan ini (Pos Sekat Eks Terminal Wangun) termasuk penyekatan yang paling padat ya. Karena sekali lagi Kota Bogor ini adalah jalur pelintasan (kota dan kabupaten)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo, kepada wartawan di lokasi.

Susatyo menegaskan bahwa aturan ganjil genap ini bukan untuk menghalangi produktivitas masyarakat. Bagi yang mempunyai keperluan jelas atau lainnya sesuai ketentuan bisa dikecualikan.

"Tentunya kita tidak menghalangi produktivitas masyarakat. Kalau memang ada tujuan yang jelas, bekerja dan sebagainya. Silakan sampaikan kepada petugas. Tapi kalau tidak ada maka mulai hari ini kami berikan sanksi. Kita lihat di sini ada petugas yang memberikan sanksi pelanggar dengan Perwali terkait dengan protokol kesehatan," tutup Susatyo.



Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan hari ini, petugas memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar di Check Point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.

Ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat, serta kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukan identitas kepada petugas.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3171 seconds (0.1#10.140)