Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Puluhan Pengendara Didenda Rp50.000

Jum'at, 12 Februari 2021 - 10:30 WIB
loading...
Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Puluhan Pengendara Didenda Rp50.000
Puluhan kendaraan terjaring aturan ganjil genap di Check Point Tugu Kujang, Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Foto:MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Puluhan kendaraan terjaring aturan ganjil genap di Check Point Tugu Kujang, Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Pelanggar langsung dikenakan denda administratif sebesar Rp50 ribu.

Pantauan MNC Portal Indonesia, sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, sudah berada di Check Point Tugu Kujang untuk operasi ganjil genap sejak pagi tadi. Operasi itu dilakukan terhadap kendaraan yang melaju dari arah Ciawi menuju pusat kota.



Dari kejauhan petugas sudah memberikan papan pemberitahuan kepada pengendara akan aturan ganjil genap. Kendaraan dengan plat nomor ganjil hari ini diarahkan petugas ke Tugu Kujang untuk diperiksa.

Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Puluhan Pengendara Didenda Rp50.000


Terlihat, banyak mobil pribadi yang terjaring operasi genjal genap ini. Mereka yang melanggar diberikan sanksi oleh Satpol PP Kota Bogor berupa denda sebesar Rp50 ribu yang dibayarkan melalui bank bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor.

Tonton Video: Sanksi Ganjil Genap Di Kota Bogor Diberlakukan Besok

Sedangkan untuk motor hanya diberi peringatan dan selanjutnya diputar balik. Hingga saat ini operasi ganjil genap masih terus berlangsung di Kota Bogor.

Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio mengatakan, pemberian sanksi ini sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK. Sejauh ini sudah 30 pelanggar yang dikenakan sanksi denda.

"Bagi warga Kota Bogor maupun luar Kota Bogor yang platnya tidak sesuai ada pemberlakuan sanksi sosial dan denda Rp50 bagi yang melanggar. Dari pagi tadi sudah 30 (pelanggar) ada," ucap Theo, di lokasi.



Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan hari ini, petugas memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar di Check Point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.

Ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat, serta kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukan identitas kepada petugas.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)