Tembus 10.000 Kasus Positif COVID-19, Bima Arya Perketat Pengawasan di Kota Bogor

Rabu, 10 Februari 2021 - 21:07 WIB
loading...
Tembus 10.000 Kasus...
Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin apel sinergitas tiga pilar untuk penguatan wilayah pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Halaman Museum PETA, Jalan Jenderal Sudirman, Bogor Tengah, Rabu (10/2/2021). SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Bogor tembus 10.153 orang, setelah dalam sepekan terakhir ada penambahan di atas 150 orang per hari. Bahkan hari ini, Rabu (10/2/2021) saja angka kasus harian positif COVID-19 di Kota Bogor bertambah 165 orang.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, dari total 10.153 kasus positif itu terdiri dari 8.496 orang sembuh, sakit 1.483 orang, dan meninggal dunia sebanyak 174 orang. Menyikapi lonjakan kasus positif baru COVID-19 di Kota Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan akan terus memperketat pengawasan di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin apel sinergitas tiga pilar untuk penguatan wilayah pada Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Halaman Museum PETA, Jalan Jenderal Sudirman, Bogor Tengah, Rabu (10/2/2021). (Baca juga; 9.668 Kendaraan Diputar Balik Selama Penerapan Ganjil Genap Kota Bogor )

Bima Arya mengatakan, sinergitas tiga pilar antara Pemkot Bogor, Polresta Bogor Kota, dan Kodim 0606/Kota Bogor harus berjalan beriringan, hingga tingkat kecamatan, kelurahan. Bahkan tingkat RT / RW dalam pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19. (Baca juga; Limbah APD Hotel Isolasi di Tangerang Dibuang ke Bogor, Ini Fakta Tersembunyi yang Dibongkar Polisi )

“Strateginya adalah menekan penularan angka positif melalui penguatan kapasitas pengawasan di wilayah. Testing, tracing dan treatment. Ada Instruksi bahwa pemerintah daerah membentuk posko hingga tingkat kelurahan dan agar tiga pilar bersinergi, berkolaborasi untuk melakukan fungsi-fungsi pengawasan protokol kesehatan, penindakan, dan utamanya juga adalah melakukan surveillance atau tracing. Karena itu kuncinya di sini adalah koordinasi yang rapi,” ungkap Bima Arya.

Bima Arya meminta Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk memperbarui data RT / RW dalam zonasi pengendalian wilayah (hijau, kuning, oranye, merah) berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah pusat. Selain itu, mengaktifkan polisi sampai tigkat RW dan posko-posko di kelurahan.

“Di situ fungsi pengawasan diperketat, yang sedang isolasi betul-betul harus patuh, tidak boleh keluar rumah, diawasi semua. Zona merah ini diawasi ketat oleh tiga pilar, Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah Babinsa, Babinkamtibmas dan turunan dibawahnya hingga Polisi RW, dipastikan semuanya tidak ada pelanggaran aktivitas berkerumun warga,” jelas Bima.

Data Dinas Kesehatan pada Selasa (9/2/2021), saat ini tercatat ada 401 RW yang terdapat kasus positif dari total 797 RW se-Kota Bogor atau 50,32%. Namun, 401 RW tersebut belum bisa dikatakan zona merah karena dalam Instruksi Mendagri 3/2021 disebutkan zona merah apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)