Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:36 WIB
loading...
Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Terancam 10 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan terkait klinik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk tiga pelaku aborsi ilegal di Pedurenan, Bekasi. Pelaku berinisial IR, ST, dan RS dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara .

Adapun pasal berlapis itu yakni Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Lalu, Pasal 77A Jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Cari Korban Lewat Media Sosial dan Calo

Sebelum membuka praktik di Peduran, Bekasi, pasutri berinisial IR dan ST pernah juga membuka praktik aborsi di kawasan Bekasi pada September 2020. Pelaku membuka praktiknya saat itu selama satu bulan dengan pasien 15 orang, tapi dari 15 pasiennya itu hanya 12 orang yang dilakukan tindakan aborsi.

"Kami akan dalami lebih lanjut apakah jumlah pasiennya benar seperti yang dikatakan pelaku, begitu juga yang saat ini dia kan mengakunya baru empat hari dan ada 5 pasien," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/2/2021). Baca juga: Cairan Kimia Dipergunakan untuk Gugurkan Janin Bayi di Klinik Aborsi Bekasi

Pelaku mengaku belajar melakukan aborsi di tempat kerja sebelumnya, klinik aborsi ilegal di Tanjung Priok, Jakarta Utara selama empat tahun. Pelaku juga tak memiliki kompetensi apapun di bidang kesehatan, apalagi di bidang kedokteran. "Jadi tidak sesuai standar kesehatan yang digunakan baik kebersihan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan," kata Yusri.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)