Cairan Kimia Dipergunakan untuk Gugurkan Janin Bayi di Klinik Aborsi Bekasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaku klinik aborsi rumahan yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya di Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi , menghilangkan janin hasil aborsi dengan menggunakan cairan kimia dan obat. IR pelaku tidak memiliki kompetensi di bidang kedokteran.
“Karena masih bentuk janin yaitu usia di bawah delapan minggu jadi tersangka menghilangkan janinnya dengan cairan kimia atau obat-obatan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu (10/2/2021).
Dalam menghilangkan janin hasil aborsi, IR dan Suaminya ST hanya menggunakan cairan kimia yang pernah dia pelajari sebelumnya di salah satu klinik tempat IR bekerja tahun 2000 lalu. “Kata dia karena janinnya masih dalam bentuk gumpalan darah jadi mudah dihilangkannya,” tuturnya.
Sedangkan salah satu tersangka pengguna jasa suami istri ini RS mengaku menggunakan jasa aborsi ilegal ini karena faktor ekonomi.
Dia mengaku dengan hamil tersebut akan membenani ekonomi keluarganya sedangkan sang suami sedang sakit-sakitan dan tidak bekerja. “Kalau motif dari tersangka pengguna jasanya karena faktor ekonomi, tapi tentunya kita masih dalami alasan lainnya,” ucapnya.
Kini ketiganya masih menjalani pemerikaan secara intensif di Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
“Karena masih bentuk janin yaitu usia di bawah delapan minggu jadi tersangka menghilangkan janinnya dengan cairan kimia atau obat-obatan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu (10/2/2021).
Dalam menghilangkan janin hasil aborsi, IR dan Suaminya ST hanya menggunakan cairan kimia yang pernah dia pelajari sebelumnya di salah satu klinik tempat IR bekerja tahun 2000 lalu. “Kata dia karena janinnya masih dalam bentuk gumpalan darah jadi mudah dihilangkannya,” tuturnya.
Sedangkan salah satu tersangka pengguna jasa suami istri ini RS mengaku menggunakan jasa aborsi ilegal ini karena faktor ekonomi.
Dia mengaku dengan hamil tersebut akan membenani ekonomi keluarganya sedangkan sang suami sedang sakit-sakitan dan tidak bekerja. “Kalau motif dari tersangka pengguna jasanya karena faktor ekonomi, tapi tentunya kita masih dalami alasan lainnya,” ucapnya.
Kini ketiganya masih menjalani pemerikaan secara intensif di Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
(hab)