John Kei Batal Disidang, PN Jakbar Lockdown karena Satpamnya Meninggal Kena Covid
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menunda sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs. Jadwal sidang mestinya pada Rabu (10/2/2021) ini, namun tidak bisa digelar lantaran pengadilan tengah ditutup selama sepekan.
Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto, mengatakan, penundaan sidang John Kei dilakukan lantaran PN Jakarta Barat sedang ditutup sementara selama satu pekan. Pasalnya, ada salah satu petugas keamanan yang meninggal terpapar Covid-19.
"Perkara John Kei ditunda Rabu 24 Februari 2021 mendatang (dengan agenda pemeriksaan saksi). PN Jakarta dilakukan lockdown mulai Rabu (10/2/2021)) ini sampai dengan Selasa, 16 Pebruari 2021 mendatang, dikarenakan ada seorang petugas satpam yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19," ujar Eko Ariyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum John Kei Sebut Tanggapan JPU Atas Eksepsi Berisi Keluhan
Tak hanya kasus John Kei, Semua rangkaian sidang perdata ataupun pidana ditunda untuk sementara waktu. Selama ditutup sementara itu, semua area PN Jakarta Selatan akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.
"Untuk pelayanan yang mendesak tetap dilayani di PTSP. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai hal tersebut," katanya.
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto, mengatakan, penundaan sidang John Kei dilakukan lantaran PN Jakarta Barat sedang ditutup sementara selama satu pekan. Pasalnya, ada salah satu petugas keamanan yang meninggal terpapar Covid-19.
"Perkara John Kei ditunda Rabu 24 Februari 2021 mendatang (dengan agenda pemeriksaan saksi). PN Jakarta dilakukan lockdown mulai Rabu (10/2/2021)) ini sampai dengan Selasa, 16 Pebruari 2021 mendatang, dikarenakan ada seorang petugas satpam yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19," ujar Eko Ariyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum John Kei Sebut Tanggapan JPU Atas Eksepsi Berisi Keluhan
Tak hanya kasus John Kei, Semua rangkaian sidang perdata ataupun pidana ditunda untuk sementara waktu. Selama ditutup sementara itu, semua area PN Jakarta Selatan akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.
"Untuk pelayanan yang mendesak tetap dilayani di PTSP. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai hal tersebut," katanya.
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
(thm)