Dari Konflik Rumah Tangga, Direktur Ini Dipecat Suami Siri Diganti Putri Kandungnya

Senin, 08 Februari 2021 - 20:19 WIB
loading...
Dari Konflik Rumah Tangga, Direktur Ini Dipecat Suami Siri Diganti Putri Kandungnya
Sidang gugatan Silviana Dharmadji (52), terhadap warga negara Jerman Thomas Bernhard Paul Bouhier alias Thomas yang merupakan suami sirinya, memasuki agenda audiensi, di PN Tangerang. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sidang gugatan Silviana Dharmadji (52), terhadap warga negara Jerman Thomas Bernhard Paul Bouhier alias Thomas yang merupakan suami sirinya, memasuki agenda audiensi, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang . Dalam sidang ini, Silviana dan Thomas diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sidang digelar di ruang audiensi dua, lantai dua, gedung PN Tangerang. Tampak, kedua belah pihak menginginkan perdamaian atas kasus tersebut. (Baca juga; Dari Konflik Rumah Tangga, Direktur Ini Gugat Bule Jerman Suami Sirinya )

Kuasa Hukum Silviana, Robertus Manurung mengatakan, dalam proses audiensi ini pihaknya berharap ada win-win solution yang ditawarkan. Apalagi, persiapan audiensi dilakukan cukup lama, hingga 30 hari oleh majelis hakim.

"Jadi pada intinya, sudah ada pembicaraan keluarga masing-masing yang pada intinya, akan ada perdamaian. Ya, pada intinya, kita ingin win-win solution," kata Robertus, kepada SINDOnews, di PN Tangerang, Senin (8/2/2021).

Dalam gugatan ini, Silviana tidak terima dipecat sebagai direktur perusahaan di PT Jemasco Utama, sebuah perusahaan keluarga yang didirikannya 19 tahun lalu, bersama Thomas. Silviana memiliki saham di perusahaan itu sebesar 30%.

Dengan dirinya dipecat, wanita dengan dua anak dari suami pertamanya itu, tidak punya hak lagi atas perusahaan tersebut. Bahkan kepemilikan sahamnya telah diturunkan hingga hanya 6% saja. (Baca juga; Tekan Covid-19 Kluster Keluarga, Tangerang Kembali Terapkan PSBL RW dan Check Point di Perbatasan )

"Jadi, pada intinya dia (Silviana) tidak terima diberhentikan jadi direktur dan sahamnya diturunkan dari 30% menjadi 6%. Dasar kita mengajukam gugatan ini ada, yakni UU PT, bahwa proses pemecatan tidak boleh semena-mena," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Thomas, Dharma Praza Pratama mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuduhan yang dilantorkan Silviana kepada media, di mana dikatakan alasan pemecatan karena persoalan syariat Islam.

"Yang pertama, saya mau meluruskan yang diberita, bahwa Silviana dipecat karena jilbab. Itu bohong dan fitnah, karena hampir semua pegawai Jemasco juga berjilbab. Jadi itu tidak mendasar dan fitnah," sambung Praza di PN Tangerang.

Dia menjelaskan, terkait pemecatan Silviana dari jabatan direktur dan penurunan saham miliknya dari 30% menjadi hanya 6%, sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pemecatan dilakukan karena persoalan kinerja.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2118 seconds (0.1#10.140)