Dari Konflik Rumah Tangga, Direktur Ini Dipecat Suami Siri Diganti Putri Kandungnya
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sidang gugatan Silviana Dharmadji (52), terhadap warga negara Jerman Thomas Bernhard Paul Bouhier alias Thomas yang merupakan suami sirinya, memasuki agenda audiensi, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang . Dalam sidang ini, Silviana dan Thomas diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sidang digelar di ruang audiensi dua, lantai dua, gedung PN Tangerang. Tampak, kedua belah pihak menginginkan perdamaian atas kasus tersebut. (Baca juga; Dari Konflik Rumah Tangga, Direktur Ini Gugat Bule Jerman Suami Sirinya )
Kuasa Hukum Silviana, Robertus Manurung mengatakan, dalam proses audiensi ini pihaknya berharap ada win-win solution yang ditawarkan. Apalagi, persiapan audiensi dilakukan cukup lama, hingga 30 hari oleh majelis hakim.
"Jadi pada intinya, sudah ada pembicaraan keluarga masing-masing yang pada intinya, akan ada perdamaian. Ya, pada intinya, kita ingin win-win solution," kata Robertus, kepada SINDOnews, di PN Tangerang, Senin (8/2/2021).
Dalam gugatan ini, Silviana tidak terima dipecat sebagai direktur perusahaan di PT Jemasco Utama, sebuah perusahaan keluarga yang didirikannya 19 tahun lalu, bersama Thomas. Silviana memiliki saham di perusahaan itu sebesar 30%.
Dengan dirinya dipecat, wanita dengan dua anak dari suami pertamanya itu, tidak punya hak lagi atas perusahaan tersebut. Bahkan kepemilikan sahamnya telah diturunkan hingga hanya 6% saja. (Baca juga; Tekan Covid-19 Kluster Keluarga, Tangerang Kembali Terapkan PSBL RW dan Check Point di Perbatasan )
"Jadi, pada intinya dia (Silviana) tidak terima diberhentikan jadi direktur dan sahamnya diturunkan dari 30% menjadi 6%. Dasar kita mengajukam gugatan ini ada, yakni UU PT, bahwa proses pemecatan tidak boleh semena-mena," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Thomas, Dharma Praza Pratama mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuduhan yang dilantorkan Silviana kepada media, di mana dikatakan alasan pemecatan karena persoalan syariat Islam.
"Yang pertama, saya mau meluruskan yang diberita, bahwa Silviana dipecat karena jilbab. Itu bohong dan fitnah, karena hampir semua pegawai Jemasco juga berjilbab. Jadi itu tidak mendasar dan fitnah," sambung Praza di PN Tangerang.
Dia menjelaskan, terkait pemecatan Silviana dari jabatan direktur dan penurunan saham miliknya dari 30% menjadi hanya 6%, sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pemecatan dilakukan karena persoalan kinerja.
"Lebih ke kinerja dan laporan, serta pembayaran uang yang tidak diselesaikan dengan baik. Ada juga pengelapan dan sudah kita laporkan ke Polres Tangsel. Dan proses pemecatan Ibu Silviana melalui prosedur hukum," paparnya.
Praza menjelaskan, proses pemecatan telah melalui sidang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana semuanya telah melalui evaluasi yang cukup matang dan menghasilkan keputusan bersama, yakni pemecatan terhadap Silviana.
"Sudah dipecat dan posisinya sudah diganti orang lain. Pengganti Bu Silviana sebagai Direktur adalah Azahra, putri kandung Bu Silvi. Sebelumnya Azahra memang sudah bekerja di perusahaan itu," sambungnya.
Sementara terkait sponsor Thomas selama tinggal di Indonesia, saat ini warga negara Jerman itu sudah punya sponsor baru dari perusahaan. Sayang, Praza tidak mau menyebut siapa sponsor suami siri Silviana saat ini.
"Kemarin sudah dicabut dan untuk sponsornya di Indonesia sudah ada penggantinya dari orang kantor. Jadi, keberadaan Pak Thomas di sini sah, bukan ilegal. Saat ini mereka masih suami istri dan bukan mantan suami," pungkasnya.
Sidang digelar di ruang audiensi dua, lantai dua, gedung PN Tangerang. Tampak, kedua belah pihak menginginkan perdamaian atas kasus tersebut. (Baca juga; Dari Konflik Rumah Tangga, Direktur Ini Gugat Bule Jerman Suami Sirinya )
Kuasa Hukum Silviana, Robertus Manurung mengatakan, dalam proses audiensi ini pihaknya berharap ada win-win solution yang ditawarkan. Apalagi, persiapan audiensi dilakukan cukup lama, hingga 30 hari oleh majelis hakim.
"Jadi pada intinya, sudah ada pembicaraan keluarga masing-masing yang pada intinya, akan ada perdamaian. Ya, pada intinya, kita ingin win-win solution," kata Robertus, kepada SINDOnews, di PN Tangerang, Senin (8/2/2021).
Dalam gugatan ini, Silviana tidak terima dipecat sebagai direktur perusahaan di PT Jemasco Utama, sebuah perusahaan keluarga yang didirikannya 19 tahun lalu, bersama Thomas. Silviana memiliki saham di perusahaan itu sebesar 30%.
Dengan dirinya dipecat, wanita dengan dua anak dari suami pertamanya itu, tidak punya hak lagi atas perusahaan tersebut. Bahkan kepemilikan sahamnya telah diturunkan hingga hanya 6% saja. (Baca juga; Tekan Covid-19 Kluster Keluarga, Tangerang Kembali Terapkan PSBL RW dan Check Point di Perbatasan )
"Jadi, pada intinya dia (Silviana) tidak terima diberhentikan jadi direktur dan sahamnya diturunkan dari 30% menjadi 6%. Dasar kita mengajukam gugatan ini ada, yakni UU PT, bahwa proses pemecatan tidak boleh semena-mena," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Thomas, Dharma Praza Pratama mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuduhan yang dilantorkan Silviana kepada media, di mana dikatakan alasan pemecatan karena persoalan syariat Islam.
"Yang pertama, saya mau meluruskan yang diberita, bahwa Silviana dipecat karena jilbab. Itu bohong dan fitnah, karena hampir semua pegawai Jemasco juga berjilbab. Jadi itu tidak mendasar dan fitnah," sambung Praza di PN Tangerang.
Dia menjelaskan, terkait pemecatan Silviana dari jabatan direktur dan penurunan saham miliknya dari 30% menjadi hanya 6%, sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pemecatan dilakukan karena persoalan kinerja.
"Lebih ke kinerja dan laporan, serta pembayaran uang yang tidak diselesaikan dengan baik. Ada juga pengelapan dan sudah kita laporkan ke Polres Tangsel. Dan proses pemecatan Ibu Silviana melalui prosedur hukum," paparnya.
Praza menjelaskan, proses pemecatan telah melalui sidang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana semuanya telah melalui evaluasi yang cukup matang dan menghasilkan keputusan bersama, yakni pemecatan terhadap Silviana.
"Sudah dipecat dan posisinya sudah diganti orang lain. Pengganti Bu Silviana sebagai Direktur adalah Azahra, putri kandung Bu Silvi. Sebelumnya Azahra memang sudah bekerja di perusahaan itu," sambungnya.
Sementara terkait sponsor Thomas selama tinggal di Indonesia, saat ini warga negara Jerman itu sudah punya sponsor baru dari perusahaan. Sayang, Praza tidak mau menyebut siapa sponsor suami siri Silviana saat ini.
"Kemarin sudah dicabut dan untuk sponsornya di Indonesia sudah ada penggantinya dari orang kantor. Jadi, keberadaan Pak Thomas di sini sah, bukan ilegal. Saat ini mereka masih suami istri dan bukan mantan suami," pungkasnya.
(wib)