Digugat Tommy Soeharto, PPK Tol Desari Bilang Proses Ganti Rugi Sudah Sesuai Prosedur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto tentang penggusuran bangunan miliknya oleh pemerintah di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari) pada Senin (8/2/2021) siang tadi. Agenda sidang penyerahan dokumen gugatan dan surat kuasa dari para pihak.
Marlon Ciusihaloho, selaku tergugat II atau Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari mengatakan, sejatinya pihaknya melakukan proses ganti rugi ataupun proses pembebasan tanah di Tol Desarinitu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Adapun semua itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
"Tanggapan kami sebagai wakil dari pejabat pembuat komitmen Tol Depok-Antasari bahwa apa yang digugat oleh penggugat, itu kami sudah melaksanakannya sesuai dengan prosedur yaitu UU nomor 2. Seluruh proses pembebasan tanah sudah kami laksanakan sesuai hukum dan peraturan," ujarnya pada wartawan, Senin (8/2/2021).
Bahkan, kata dia, sebelumnya pihak Tommy Soeharto pun telah mengajukan permohonan keberatan di PN Jakarta Selatan terkait hal serupa. Namun, hakim memutuskan keberatan tersebut tidak diterima, itu membuktikan kalau pihaknya telah melaksanakan proses pembebasan lahan sesuai aturan. (Baca juga; Ini Poin Gugatan Tommy Soeharto Terkait Penggusuran Bangunan Akibat Proyek Tol Desari )
"Saat ini pemberkasannya belum karena ini masih sidang perdana jadi lebih ke identitas ataupun legal standing para pihak di persidangan. Apakah nanti mediasi ataukah bagaimana nanti kita lihat saja yah di sidang berikutnya," katanya. (Baca juga; PN Jaksel Akan Gelar Sidang Gugatan Tommy Soeharto Terhadap Pemerintah Senilai Rp56 Miliar )
Adapun, gugatan Tommy Soeharto itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar sejak 12 November 2020.
Marlon Ciusihaloho, selaku tergugat II atau Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari mengatakan, sejatinya pihaknya melakukan proses ganti rugi ataupun proses pembebasan tanah di Tol Desarinitu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Adapun semua itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
"Tanggapan kami sebagai wakil dari pejabat pembuat komitmen Tol Depok-Antasari bahwa apa yang digugat oleh penggugat, itu kami sudah melaksanakannya sesuai dengan prosedur yaitu UU nomor 2. Seluruh proses pembebasan tanah sudah kami laksanakan sesuai hukum dan peraturan," ujarnya pada wartawan, Senin (8/2/2021).
Bahkan, kata dia, sebelumnya pihak Tommy Soeharto pun telah mengajukan permohonan keberatan di PN Jakarta Selatan terkait hal serupa. Namun, hakim memutuskan keberatan tersebut tidak diterima, itu membuktikan kalau pihaknya telah melaksanakan proses pembebasan lahan sesuai aturan. (Baca juga; Ini Poin Gugatan Tommy Soeharto Terkait Penggusuran Bangunan Akibat Proyek Tol Desari )
"Saat ini pemberkasannya belum karena ini masih sidang perdana jadi lebih ke identitas ataupun legal standing para pihak di persidangan. Apakah nanti mediasi ataukah bagaimana nanti kita lihat saja yah di sidang berikutnya," katanya. (Baca juga; PN Jaksel Akan Gelar Sidang Gugatan Tommy Soeharto Terhadap Pemerintah Senilai Rp56 Miliar )
Adapun, gugatan Tommy Soeharto itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar sejak 12 November 2020.
(wib)