PN Jaksel Akan Gelar Sidang Gugatan Tommy Soeharto Terhadap Pemerintah Senilai Rp56 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia tentang penggusuran bangunan miliknya yang terkena proyek Tol Depok-Antasari (Desari) . Tommy pun menggugat pemerintah untuk ganti rugi senilai Rp56 miliar.
"Diagendakan sidangnya hari ini," ujar Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi, Senin (8/2/2021). Adapun Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar Rp56 miliar.
Gugatan Tommy Soeharto itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 November 2020 kemarin.
Adapun tergugat dalam perkara ini di antaranya:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Sebagai turut tergugat,
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.
"Diagendakan sidangnya hari ini," ujar Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi, Senin (8/2/2021). Adapun Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar Rp56 miliar.
Gugatan Tommy Soeharto itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 November 2020 kemarin.
Adapun tergugat dalam perkara ini di antaranya:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Sebagai turut tergugat,
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.
(hab)