Dapat Program Asimilasi, Alasan Habib Bahar Bebas dari Lapas Cibinong
loading...
A
A
A
BOGOR - Habib Bahar bin Smith terpidana kasus penganiayaan akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong , Kabupaten Bogor, setelah memperoleh Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait Corona Virus Disease (Covid-19), Sabtu 16 Mei 2020.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan saat dikonfirmasi membenarkan terkait beredarnya informasi dan video pembebasan Habib Bahar bin Smith itu. (Baca Juga: Polda Jabar Kawal Eksekusi Habib Bahar ke Bogor
)Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan saat dikonfirmasi membenarkan terkait beredarnya informasi dan video pembebasan Habib Bahar bin Smith itu. (Baca Juga: Polda Jabar Kawal Eksekusi Habib Bahar ke Bogor
Baca Juga
"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," ujar Ardian saat dihubungi Sabtu 16 Mei 2020 malam. ( )
Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan. Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas. "Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," jelasnya.
Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi. Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya juga, Bahar, hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya. "Aman di sini, Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu. Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," jelasnya.
Pihaknya membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak-arakan. Menurutnya, video itu bukan di depan lapas. "Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelasnya. (Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Bebas)
Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong. Bahar bin Smith meruapakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019. (Baca Juga: Keluarkan Banyak Duit di Pilpres 2019, Sandi Tak Menyesal karena Bagian dari Ibadah
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 16 Mei 2020.
Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim. Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan. Menurutnya pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi. "Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," katanya.
(mhd)