Mulai Besok, Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku 24 Jam
loading...
A
A
A
BOGOR - Penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di wilayah Kota Bogor akan berlangsung selama 24 jam mulai Sabtu 6 Februari 2021. Aturan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan Kota Bogor.
"Berlaku 24 jam di seluruh jalan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan, Jumat (5/2/2021). Bima menambahkan, aturan ganjil genap ini pada dasarnya bukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas atau mengurangi produktivitas. Tetapi lebih pada aspek menjaga protokol kesehatan.
"Ini tidak untuk menghambat produktivitas. Ditujukan fokus untuk protokol kesehatan terutama untuk orang-orang yang tidak jelas tujuannya," tambahnya. Namun, apabila masyarakat yang ingin bekerja mendapat pengecualian dengan menunjukan identitas pekerjaannya. Karena itu, sasaran utama ganjil genap kendaraan yang tidak jelas tujuannya.
"Bagi yang berkegiatan bekerja, melayani publik, perekonomian masih bisa. Tapi apabila tidak ada kejelasan, inilah yang kita putar balik," kata Bima. Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk menerapkan ganjil genap bagi kendaraan roda dua maupun empat pada 6-7 Februari dan 12-14 Februari 2021. Hal itu guna mengurangi mobilitas dalam menekan angka penularan Covid-19.
"Berlaku 24 jam di seluruh jalan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan, Jumat (5/2/2021). Bima menambahkan, aturan ganjil genap ini pada dasarnya bukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas atau mengurangi produktivitas. Tetapi lebih pada aspek menjaga protokol kesehatan.
"Ini tidak untuk menghambat produktivitas. Ditujukan fokus untuk protokol kesehatan terutama untuk orang-orang yang tidak jelas tujuannya," tambahnya. Namun, apabila masyarakat yang ingin bekerja mendapat pengecualian dengan menunjukan identitas pekerjaannya. Karena itu, sasaran utama ganjil genap kendaraan yang tidak jelas tujuannya.
"Bagi yang berkegiatan bekerja, melayani publik, perekonomian masih bisa. Tapi apabila tidak ada kejelasan, inilah yang kita putar balik," kata Bima. Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk menerapkan ganjil genap bagi kendaraan roda dua maupun empat pada 6-7 Februari dan 12-14 Februari 2021. Hal itu guna mengurangi mobilitas dalam menekan angka penularan Covid-19.
(mhd)