Diduga Lakukan Penyiksaan Monyet, Youtuber Ini Bakal Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 04 Februari 2021 - 10:45 WIB
loading...
Diduga Lakukan Penyiksaan...
Seorang Youtuber bernama Rian Mardiansyah bakal dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kasus penyiksaan satwa, yakni monyet. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang Youtuber bernama Rian Mardiansyah bakal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penyiksaan satwa, yakni monyet. Hal itu disampaikan oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan.

Laporan itu buntut protes warga atas perbuatan Rian yang dianggap meresahkan tersebut. Bukan hanya protes dari warga Indonesia, bahkan warga asal Amerika, Nediem V Buyukmihei V.M.D dari University California-Davis turut memprotesnya dan sudah melaporkannya ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Kami sedang koordinasi dengan pelapor, dengan JAAN (Jakarta Animal Aid Network) karena memang mereka pernah lapor kasus tersebut sebelumnya," ujar Kepala Suku Dinas KPKP, Hasudungan A. Sidabalok saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Menurut dia, koordinasi dengan JAAN itu dilakukan pihaknya pada Kamis (4/2/2021) ini. Dugaan penyiksaan itu pun direkam dan diunggah Rian ke akun Youtubenya dengan nama Abang Satwa, tercatat ada 100 komten yang diduga berisi kekerasan terhadap monyet sehingga mendapatkan protes dari warga dalam negeri dan luar negeri.

Rian, kata dia, diketahui sudah lama membuat video berisi penyiksaan terhadap monyet. Penyiksaan kepada monyet yang dilakukan Rian seperti menyalakan petasan di dekat kuping monyet, memberi makanan cabai, dan menyuruh anak kecil memukul monyet.

"Dia buat konten penyiksaan supaya popularitas dan subscriber Youtubenya meningkat," tuturnya. (Baca juga; Polisi Dalami Tindak Pidana Lain yang Dilakukan Zaim Saidi )

Sejauh ini, paparnya, dia belum menemukan adanya motif ekonomi di balik pembuatan video penyiksaan terhadap monyet tersebut. Hingga saat ini, Rian sudah menghapus 100 konten berisi kekerasan kepada monyet itu. (Baca juga; Habib Rizieq Kembali Gugat Penyidik Polisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan )

"Sekarang kan bikin konten yang kontroversi untuk tingkatkan subscriber. Dia tidak menggunakan untuk topeng monyet, tapi ujung-ujungnya bisa bermotif ekonomi, kami masih dalami motif ekonominya," jelasnya.

Adapun penyiksaan monyet yang dilakukan Rian melanggar sejumlah aturan seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Pasal 17). "Karena sesuai perda ini (penyiksaan satwa) termasuk pelanggaran ringan," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1440 seconds (0.1#10.140)