Polisi Dalami Tindak Pidana Lain yang Dilakukan Zaim Saidi

Rabu, 03 Februari 2021 - 16:22 WIB
loading...
Polisi Dalami Tindak Pidana Lain yang Dilakukan Zaim Saidi
Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi. Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Polisi masih mendalami apakah ada tindak pidana lain dari Zaim Saidi , pendiri Pasar Muamalah Depok yang heboh lantaran bertransaksi dengan dinar dan dirham.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim berperan menyediakan jasa penukaran uang rupiah dengan dinar maupun dirham. Zaim juga mendapat keuntungan dari penukaran tersebut. "Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya,” ujarnya, Rabu (3/2/2021). Baca juga: Didirikan Sejak 2014, Dirham dan Dinar Dipesan Zaim Saidi dari PT Antam

Koin emas yang dijadikan alat transaksi sebesar 1/4 gram dan emas 22 karat. Sedangkan, untuk dirham yang digunakan merupakan koin perak murni sebesar 2,975 gram. "Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, sedangkan dirham setara Rp73.500," kata Ramadhan.

Diketahui, pasar Muamalah menjadi perbincangan publik setelah pendirinya Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Polri. Pasar Muamalah menerima Dinar dan Dirham sebagai alat tukar. Namun, hal itu tidak mutlak. Sebab, penjual di pasar Muamalah Depok juga menerima rupiah sebagai alat transaksi. Bahkan, memungkinkan dilakukan sistem barter bagi yang benar-benar tidak memiliki uang. Pasar Muamalah kerap digelar dua pekan sekali pada hari Minggu. Penjual bebas membuka lapak tanpa dikenakan biaya sewa. Baca juga: Zaim Saidi Ditetapkan Tersangka Kasus PasarMuamalah di Depok
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)