Sidang Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Bahas Keanggotaan Abu Janda di GP Anshor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur pada Selasa (2/2/2021) siang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun di persidangan, muncul pembahasan tentang Permadi Arya atau Abu Janda manakala pengacara Gus Nur menyinggung soal anggota GP Ansor, yang mana salah satunya itu Abu Janda saat mendengarkan kesekasian dari Sekretaris Jenderal PP GP Anshor, Abdul Rahman.
"Abu Janda itu siapa ?," tanya salah satu tim penasihat hukum, di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). Abdul pun menjawab dengan tegas bahwa Abu Janda ialah seorang anggota GP Anshor.
Mendengar jawaban saksi, tim penasihat hukum sempat aneh lantaran saksi sebelumnya di sidang menyebutkan, Abu Janda itu bukanlah anggota GP Anshor.
Penasihat hukum pun langsung menanyakan saksi Abdul, apakah Abu Janda masuk dalam struktural organisasi GP Anshor atau hanya anggota biasa. "Dalam kapasitas apa dia, anggota biasa apa struktural pengurus ? ," tanya penasihat hukum
Abdul pun menjawab bahwa Abu Janda, hanya sebagai anggota biasa. "Anggota biasa," kembali jawab Abdul. Penasihat hukum pun terus mencecar saksi, bagaimana hingga akhirnya Abu Janda bisa menjadi anggota GP Anshor. "Ya, pernah dia ikut pengkaderan tingkat dasar," jawab Abdul.
Pembahasan itu terjadi lantaran dalam video yang isinya dianggap ada ujaran kebencian Gus Nur dan telah diputarkan di persidangan itu, ada penyebutan nama Abu Janda. Selain Abu Janda, ada pula nama Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas hingga Ketum PBNU Said Aqil Siroj.
Adapun di persidangan, muncul pembahasan tentang Permadi Arya atau Abu Janda manakala pengacara Gus Nur menyinggung soal anggota GP Ansor, yang mana salah satunya itu Abu Janda saat mendengarkan kesekasian dari Sekretaris Jenderal PP GP Anshor, Abdul Rahman.
"Abu Janda itu siapa ?," tanya salah satu tim penasihat hukum, di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). Abdul pun menjawab dengan tegas bahwa Abu Janda ialah seorang anggota GP Anshor.
Mendengar jawaban saksi, tim penasihat hukum sempat aneh lantaran saksi sebelumnya di sidang menyebutkan, Abu Janda itu bukanlah anggota GP Anshor.
Penasihat hukum pun langsung menanyakan saksi Abdul, apakah Abu Janda masuk dalam struktural organisasi GP Anshor atau hanya anggota biasa. "Dalam kapasitas apa dia, anggota biasa apa struktural pengurus ? ," tanya penasihat hukum
Abdul pun menjawab bahwa Abu Janda, hanya sebagai anggota biasa. "Anggota biasa," kembali jawab Abdul. Penasihat hukum pun terus mencecar saksi, bagaimana hingga akhirnya Abu Janda bisa menjadi anggota GP Anshor. "Ya, pernah dia ikut pengkaderan tingkat dasar," jawab Abdul.
Pembahasan itu terjadi lantaran dalam video yang isinya dianggap ada ujaran kebencian Gus Nur dan telah diputarkan di persidangan itu, ada penyebutan nama Abu Janda. Selain Abu Janda, ada pula nama Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas hingga Ketum PBNU Said Aqil Siroj.
(hab)