Sistem Parkir Non-Tunai lewat Aplikasi JakParkir Mulai Diuji Coba

Kamis, 28 Januari 2021 - 01:46 WIB
loading...
Sistem Parkir Non-Tunai lewat Aplikasi JakParkir Mulai Diuji Coba
Selain bisa membayar non-tunai, aplikasi JakParkir menyediakan informasi lokasi parkir dan pemesanan. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba penerapan aplikasi JakParkir di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (27/1/2021). Dalam penerapannya, pengendara membayar parkir hanya melalui aplikasi tersebut.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Adji Kusambarto mengatakan, uji coba penerapan aplikasi Jakparkir di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading dilakukan hingga Maret 2021. Sistem parkir ini mengedepankan pembayaran non tunai melalui aplikasi JakParkir yang dapat diunduh pada aplikasi play store.

“Uji coba ini juga sekaligus kami sosialisasi kepada pengendara untuk mengunduh aplikasi di play store. Sebelumnya uji coba serupa sudah diterapkan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Barat, Jalan Denpasar Raya, dan Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat,” kata Adji di Kelapa Gading.

(Baca: Parkir Sembarangan di Pinggir Rel, Pikap Ringsek Disambar Kereta Lokomotif di Bogor)

Adji menerangkan dalam menu utama aplikasi JakParkir, pengguna dapat melihat saldo dompetJak, mengakses pencarian lokasi parkir, memesan lokasi parkir, melihat daftar lokasi parkir, info parkir, dan peta lokasi saat ini. Selain itu dalam aplikasi ini juga terdapat menu lainnya seperti tiket, notifikasi dan tentunya profil pengguna aplikasi.

“Saat ini memang kami masih tahap uji coba, namun setelah evaluasi nanti tentunya kami akan terapkan full time di lokasi yang telah dipilih,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Juru Parkir Muheri (39) memastikan turut mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam uji coba penerapan aplikasi JakParkir ini. Sosialisasi dilakukan kepada para pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir yang dijaganya. “Pastinya kami mendukung. Kami akan bantu sosialisasikan penerapan aplikasi JakParkir ini kepada para pengendara,” tutupnya.

(Baca: Banjir Mengintai, Pemprov DKI Kebut Proyek Kolam Olakan

Diketahui, aplikasi Jakparkir ini terintegrasi dengan UP KIR Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Pengendara dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi, dan pajak kendaraan yang didaftarkan dalam aplikasi tersebut.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)