Tempat Hiburan Malam di Serpong Tetap Buka saat PSBB, 11 Gadis Seksi Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2020 - 06:02 WIB
loading...
Tempat Hiburan Malam...
Petugas Satpol PP Kota Tangsel merazia tempat hiburan malam di kawasan Serpong, tetap buka saat PSBB. Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Tempat hiburan malam di kawasan Serpong, Matador Executive Karaoke & Lounge tetap buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Petugas Satpol PP Kota Tangsel pun cepat mengambil tindakan dengan langsung melakukan penyegelan. Saat didatangi oleh petugas, tampak para pengunjung sedang ngamar asyik bernyanyi didampingi wanita.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Mukhsin Al Fachry mengatakan saat pertama tiba di lokasi, awalnya petugas mengira operasi itu bocor.

"Jadi saat kita datang, tempat karaoke ini menutup sebagian besar gerbang masuknya. Petugas pun mengira Matador bocor dan tutup. Tetapi ternyata di dalam tetap buka," ujar Mukhsin, Jumat (15/5/2020).

Dijelaskan dia, saat dilakukan pengecekan ke dalam ternyata ada aktivitas karaoke. Terlihat, para gadis berpakaian seksi tengah menghibur para pengunjung sambil karaoke.

"Kalau dilihat dari luar, enggak kelihatan buka. Tetapi begitu masuk ke dalam baru ketahuan. Total ada 11 LC kita amankan, karena mereka melanggar ketentuan PSBB. Ada yang kedapatan lagi menemani tamu," ungkapnya.

Tepergok basah, pemilik Karaoke Matador tak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah tempat usahanya itu disegel, serta para pengunjung hiburan dipaksa keluar ruangan.

Menanggapi penutupan itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Kyai Abdul Rojak mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak boleh tutup mata dengan masih bukanya tempat hiburan ini.

"Pemkot jangan main-main dan menutup mata. Karena sudah mengotori kesucian bulan Ramadhan. Sebab kalau tidak ditindak tegas, maka akan hilang kepercayaan masyarakat terhadap pemkot," tandasnya.

Lebih lanjut, pihak MUI pun mendesak agar tempat usaha yang membandel tidak hanya diberikan sanksi disegel. Tetapi juga dicabut izin usahanya agar memberi efek jera.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2251 seconds (0.1#10.140)