Evaluasi Uji Coba 12 Tempat Karaoke di Jakbar Beroperasi Sesuai Prokes

Rabu, 17 November 2021 - 15:19 WIB
loading...
Evaluasi Uji Coba 12...
Sudin Parekraf Jakarta Barat menyatakan 12 tempat karaoke telah beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat menyatakan 12 tempat karaoke telah beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan . Hal ini berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Sudin Parekraf Jakarta Barat dalam masa uji coba operasi tempat karaoke.

Pantauan tim di lapangan sejauh ini sudah sesuai dengan prokes," ungkap Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Sherly Yuliana saat dihubungi, Rabu (17/11/2021). Menurut dia, tim di lapangan melakukan pengawasan dan memberikan laporan secara berkala setiap hari.

Berdasarkan laporan itu, Sherly memastikan tidak ada satu pun tempat karaoke yang melanggar prokes.

"Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf No 291, jadi jumlah pengunjung 25%. Penggunaan ruang bernyanyi juga dibatasi 50% itu sudah sesuai, termasuk aplikasi PeduliLindungi-nya itu sudah ada," ujar Sherly.

Hingga saat ini, Sherly belum dapat memastikan terkait adanya penambahan tempat usaha karaoke di Jakarta Barat yang mengajukan pendaftaran untuk izin operasi. Sebab, kata dia, data itu sepenuhnya dipegang oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

"Ini kan masih baru terbit Instruksi Mendagri untuk perpanjangan PPKM Level 1. Kami sedang menunggu kebijakan Gubernur dan Kepala Dinas Parekraf," tuturnya. Sebelumnya, sebanyak 12 tempat usaha karaoke keluarga telah diperbolehkan beroperasi di Jakarta Barat.

Untuk diketahui, seluruh tempat usaha karaoke diperbolehkan buka selama PPKM Level 1. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekaraf) DKI Jakarta dengan Nomor Surat Edaran 291/SE/2021 yang keluar per tanggal 1 November 2021 kemarin.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1897 seconds (0.1#10.140)