Polisi Ringkus DPO Pelaku Jambret Marinir Bersepeda

Selasa, 26 Januari 2021 - 17:22 WIB
loading...
Polisi Ringkus DPO Pelaku Jambret Marinir Bersepeda
Polisi menunjukkan tersangka jambret pesepeda dan barang bukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021). Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap salah satu DPO pelaku jambret anggota Marinir yang sedang bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat pada 26 Oktober 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, kejadian itu sempat viral sehingga menimbulkan kecemasan bagi pengayuh sepeda. "Pada bulan tersebut banyak sekali TKP kejahatan jambret terhadap orang-orang yang bersepeda baik ketika olahraga maupun perjalanan ke kantor," ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021). Baca juga: Jambret Ponsel Teknisi Lampu Penerangan Jalan Umum, 2 Pelaku Digelandang Polisi

Kejadian bermula pada 26 Oktober 2020 di Jalan Medan Merdeka Barat telah terjadi aksi jambret handphone milik seseorang yang bersepeda. Korban dipepet oleh dua motor. Satu motor mendahului dan satu lagi membuntuti dari belakang.

"Pelaku nyalip dari sebelah kiri lalu yang di belakang atau dibonceng berupaya mengambil handphone korban. Akhirnya korban terjatuh dan handphonenya nggak bisa diambil. Para pelaku langsung melarikan diri," kata Burhanuddin.

"Beberapa bulan lalu 3 pelaku berhasil kita amankan. Motor pertama yang menghalang-halangi dua orang diamankan. Satu orang yang berupaya menjambret dari belakang juga ditangkap dan perkaranya sudah p21 atau lengkap," sambungnya. Baca juga: Jambret Ponsel Kembali Gentayangan di Menteng Jakarta Pusat

Satu lagi ditangkap bernama DJ yang merupakan joki mengendarai motor yang berada di belakang korban dengan tugas menjambret.

Mereka sudah 11 kali melakukan tindak pidana penjambretan atau curas. Lokasi penjambretan tersebar di Jaksel, Jakbar dan Jakpus. "Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," ucap Burhanudin.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2028 seconds (0.1#10.140)