Keluarga Bersyukur Catherine Wilson Divonis 7 Bulan
loading...
A
A
A
DEPOK - Keluarga Catherine Wilson alias Keket mengucap syukur atas putusan vonis 7 bulan yang dibacakan majelis hakim karena pihak keluarga maupun Keket sudah menanti hal ini. Keket sudah menjalani hukuman sejak Juli 2020.
“Thank God and praise the Lord. Akhirnya putusan pengadilan atas kasus narkoba Catherine Wilson dan Jumadi bisa selsai. Terima kasih buat semua teman-teman Catherine yang udah bantu doa, teman-teman saya, my good friend, keluarga saya dan adik saya Gina. Thanks for the support, thanks for all of us and God bless us,” ujar Marry Tung, salah satu keluarga Keket, Senin (25/1/2021). Baca juga: Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Respons Catherine Wilson
Menurut dia, Keket adalah korban dan bukan bandar. Keket ditangkap di rumahnya di Cinere pada 17 Juli 2020. Dari tangannya didapat dua bungkus plastik sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. “Menurut saya pribadi mereka wajib untuk direhab atau diberikan bimbingan tentang bagaimana bahaya narkoba,” ungkapnya.
Setelah diamankan polisi pada Juli 2020, Keket dan Jumadi langsung direhab di Lemdiklat Mabes Polri di Ciputat, Jakarta Selatan. Keket menjalani masa rehabilitasi selama empat bulan.
Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. Kemudian penasehat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa Keket bersalah. Baca juga: Terbukti Bersalah, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba
“Thank God and praise the Lord. Akhirnya putusan pengadilan atas kasus narkoba Catherine Wilson dan Jumadi bisa selsai. Terima kasih buat semua teman-teman Catherine yang udah bantu doa, teman-teman saya, my good friend, keluarga saya dan adik saya Gina. Thanks for the support, thanks for all of us and God bless us,” ujar Marry Tung, salah satu keluarga Keket, Senin (25/1/2021). Baca juga: Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Respons Catherine Wilson
Menurut dia, Keket adalah korban dan bukan bandar. Keket ditangkap di rumahnya di Cinere pada 17 Juli 2020. Dari tangannya didapat dua bungkus plastik sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. “Menurut saya pribadi mereka wajib untuk direhab atau diberikan bimbingan tentang bagaimana bahaya narkoba,” ungkapnya.
Setelah diamankan polisi pada Juli 2020, Keket dan Jumadi langsung direhab di Lemdiklat Mabes Polri di Ciputat, Jakarta Selatan. Keket menjalani masa rehabilitasi selama empat bulan.
Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. Kemudian penasehat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa Keket bersalah. Baca juga: Terbukti Bersalah, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba
(jon)