Terbukti Bersalah, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba
loading...
A
A
A
DEPOK - Artis dan model cantik Catherine Wilson binti Peter Wilson alias Keket divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (25/12021). Keket dinilai Majelis Hakim bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba .
Sidang putusan terhadap model cantik ini digelar pada Senin (25/1/2021) pukul 14.47 WIB dengan Nugraha Medica Prakasa sebagai Ketua Mejelis dan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto. Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Premium Grab Tawarkan Sensasi Perjalanan Nyaman dengan Nanoe X
Kemudian penasihat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja.
Namun majelis hakim memutuskan bahwa Keket bersalah. “Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri,” kata Nugraha Medica, selaku Ketua Majelis membacakan putusan, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Tingkat Hunian di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Turun Menjadi 77,63%
Kemudian Keket dijatuhkan dijatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan. Selain itu, Jumadi pun dijatuhkan hukuman yang sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan II oleh karena itu menetapkan dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan,” ucapnya.
Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. “Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Sidang putusan terhadap model cantik ini digelar pada Senin (25/1/2021) pukul 14.47 WIB dengan Nugraha Medica Prakasa sebagai Ketua Mejelis dan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto. Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Premium Grab Tawarkan Sensasi Perjalanan Nyaman dengan Nanoe X
Kemudian penasihat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja.
Baca Juga
Namun majelis hakim memutuskan bahwa Keket bersalah. “Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri,” kata Nugraha Medica, selaku Ketua Majelis membacakan putusan, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Tingkat Hunian di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Turun Menjadi 77,63%
Kemudian Keket dijatuhkan dijatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan. Selain itu, Jumadi pun dijatuhkan hukuman yang sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan II oleh karena itu menetapkan dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan,” ucapnya.
Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. “Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(hab)