Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Respons Catherine Wilson
loading...
A
A
A
DEPOK - Artis dan model cantik Cathrine Wilson alias Keket menerima putusan vonis tujuh bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadapnya. Hal itu diungkapkan Keket secara virtual di hadapan majelis hakim.
“Baik saya menerima,” kata Keket singkat, Senin (25/1/2021). Keket divonis tujuh bulan pidana oleh majelis hakim. Padahal sebelumnya dia dituntut delapan bulan rehabilitasi.
Baca Juga: Jawab Pledoi Pinangki, JPU: Kami Mohon Majelis Hakim Menolak Seluruhnya
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Keket, Verna Wahono mengatakan, kliennya menerima semua putusan tersebut. “Tadi dijawab langsung dia (Keket) menerima semua putusan bahwa diputusnya tujuh bulan dipotong masa tahanan berarti kak Catherine sudah menjalankan masa hukuman enam bulan 13 hari ya berarti tinggal sedikit lagi,” katanya.
Baca Juga: Seorang Pemuda 28 Tahun Lakukan Serangan Seks terhadap Wanita 92 Tahun
Dengan putusan itu maka Verna pun menerima saja sesuai dengan ungkapan kliennya walaupun tidak jadi direhabilitasi. “Kita terima sih karena kak catherine yang ngejalani juga nerima jadi kita jalanin aja sih,” paparnya.
Ditanya apakan kliennya kecewa karena tidak jadi menjalani rehab, Verna mengatakan bahwa pada dasarnya pecandu seharusnya menjalani hukuman dengan rehabilitasi. "Kalau itu kita mengajukan rehab kita mengharapkan rehab. Namanya pecandu harus direhab tapa kalau majelis hakim mengategorikan pecandu yang belum harus direhab kita terima saja,” ungkapnya.
Baca Juga: 153 WNA China Masuk Indonesia di Tengah Pandemi, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Verna menuturkan bahwa putusan hakim sudah adil dan dirasa tidak lebih berat dari tuntutan. “Tidak sih. Dari jaksa sendiri rehab tidak dikabulkan tapi dipotong masa tahanan cukup fair,” pungkasnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
“Baik saya menerima,” kata Keket singkat, Senin (25/1/2021). Keket divonis tujuh bulan pidana oleh majelis hakim. Padahal sebelumnya dia dituntut delapan bulan rehabilitasi.
Baca Juga: Jawab Pledoi Pinangki, JPU: Kami Mohon Majelis Hakim Menolak Seluruhnya
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Keket, Verna Wahono mengatakan, kliennya menerima semua putusan tersebut. “Tadi dijawab langsung dia (Keket) menerima semua putusan bahwa diputusnya tujuh bulan dipotong masa tahanan berarti kak Catherine sudah menjalankan masa hukuman enam bulan 13 hari ya berarti tinggal sedikit lagi,” katanya.
Baca Juga: Seorang Pemuda 28 Tahun Lakukan Serangan Seks terhadap Wanita 92 Tahun
Dengan putusan itu maka Verna pun menerima saja sesuai dengan ungkapan kliennya walaupun tidak jadi direhabilitasi. “Kita terima sih karena kak catherine yang ngejalani juga nerima jadi kita jalanin aja sih,” paparnya.
Ditanya apakan kliennya kecewa karena tidak jadi menjalani rehab, Verna mengatakan bahwa pada dasarnya pecandu seharusnya menjalani hukuman dengan rehabilitasi. "Kalau itu kita mengajukan rehab kita mengharapkan rehab. Namanya pecandu harus direhab tapa kalau majelis hakim mengategorikan pecandu yang belum harus direhab kita terima saja,” ungkapnya.
Baca Juga: 153 WNA China Masuk Indonesia di Tengah Pandemi, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Verna menuturkan bahwa putusan hakim sudah adil dan dirasa tidak lebih berat dari tuntutan. “Tidak sih. Dari jaksa sendiri rehab tidak dikabulkan tapi dipotong masa tahanan cukup fair,” pungkasnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(hab)