Tipu dan Bawa Kabur Motor Pria Paruh Baya, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:02 WIB
loading...
Tipu dan Bawa Kabur Motor Pria Paruh Baya, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Sandy pelaku penipuan terhadp pria paruh baya dengan modus membeli sepeda motor.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Hery Priaksono (55) pria paruh baya ini menjadi korban penipuan seorang pemuda bernama Sandy (32) dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor . Pelaku membawa kabur sepeda motor korban saat makan di Warteg Kharisma Jalan Tanah Tinggi IV, Johar Baru, Jakarta Pusat .

Kejahatan yang dialami korban ini bermula saat dia ingin menjual sepeda motor merek Yamaha B 6291 VLL dengan cara diiklankan di media sosial. Kemudian, korban dihubungi oleh pelaku bernama Sandi untuk janjian bertemu di Roxy, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bukti Menunjukkan Varian Baru COVID-19 Inggris Lebih Mematikan

Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi menjelaskan, setelah bertemu pelaku mengajak korban berkeliling Jakarta dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Saat dijalan itu, pelaku kemudian mengajak korban untuk singgah dan makan di warteg tersebut.

"Selesai makan, pelaku minjam sepeda motor dengan alasan ingin membeli rokok di warung. Setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tidak kunjung balik. Dia sadar telah ditipu oleh pelaku dan melaporkan kejadian ini ke kami," kata Supriyadi kepada wartawan Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga: Penjelasan Kemenkes Soal Bupati Sleman Terpapar Covid-19 Meski Sudah Divaksin

Menurut Supriyadi, setelah mendapat laporan dari korban petugas menyamar hendak menjual sepeda motor menjadi penjual sepeda motor. "Anggota kemudian menghubungi nomor telepon pelaku untuk mengajak bertemu dan disepakati pada Jumat 22 Januari 2021 dini hari tempatnya di depan RS Budi Kemulyaan Gambir Jakarta Pusat," terangnya.

Selanjutnya, tanpa basa-basi pelaku langsung ditangkap. Namun, sepeda motor korban sudah dijual oleh seseorang di Kampung Ambon dengan harga Rp1 juta. "Dia sudah jual ke seseorang bernama Sony di Kampung Ambon Jakarta Barat satu hari setelah membawa kabur motor korban," ucap Supriyadi.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mencari keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban. Tersangka dikenakan dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP ancaman 7 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)