Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara Akibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:28 WIB
loading...
Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Penjara Akibat Kasus Narkoba
Artis Tio Pakusadewo. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Artis senior Tio Pakusadewo divonis satu tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). Tio Pakusadewo terjerat kasus narkoba .

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Florensani di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). Baca juga: Tio Pakusadewo Sudah Berurusan dengan Polisi Sejak 1990-an

Tio divonis setahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Terlebih, Tio pernah dihukum sebelumnya terkait kasus serupa dan dianggap tak mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi narkotika.

"Hal meringankan yakni terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya serta menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri," ujar hakim.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Tio Pakusadewo dengan pidana dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baca juga: Aktor Tio Pakusadewo Terjerat Kasus Narkoba Lagi
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)