Tio Pakusadewo Sudah Berurusan dengan Polisi Sejak 1990-an

Selasa, 14 April 2020 - 14:06 WIB
loading...
Tio Pakusadewo Sudah Berurusan dengan Polisi Sejak 1990-an
Tio Pakusadewo memakai rompi orange saat dibekuk polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Aktor kawakan Tio Pakusadewo kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Bahkan, Tio kembali dibekuk lantaran kasus yang sama seperti sebelumnya yakni narkoba.

Tio dibekuk di kediamannya kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Pada penggerebekan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, polisi yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) mengamankan sejumlah barang bukti seperti narkoba jenis ganja dan alat hisab sabu (Bong).

Selain ganja dan bong, polisi juga mengamankan 3 bungkus plastic klip sabu seberat 1.06 gram sabu. Aktor 56 tahun itu ditangkap pada Selasa (14/4/2020) dini hari tadi.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan juga membenarkan soal penangkapan itu. "Iya (Tio Pakusadewo ditangkap)," kata Herry saat dikonfirmasi.

Dalam penggerebekan ini, polisi yang dilengkapi dengan APD lengkap menggerebek rumah Tio. Sekadar diketahui, Tio merupakan aktor kelahiran Jakarta, 2 September 1963. Kasus narkoba yang menjerat pemain film “Cinta dalam Sepotong Roti” tahun 1990 saat ini bukanlah yang pertama kalinya.

Tio pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama pada tahun 1990-an. Tio kembali dibekuk polisi di kediamannya di Ampera, Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2017. (Baca juga: Tio Pakusadewo Tambah Panjang Nama Selebritas Terjerat Narkoba )

Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus narkoba jenis sabu dengan berat selitar 1,06 gram beserta bong atau alat isap sabu. Dalam kasus ini, Tio dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, kasus narkoba Tio terus bergulir ke meja hijau. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara dan denda 800 juta. Namun, saat itu PN Jakarta Selata menjatuhi hukuman untuk Tio 9 bulan rehabilitasi pada Juni tahun 2018.

Rehabilitasi itu merupakan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. Dalam kasus narkoba ini, Tio juga sempat menyesal dan tidak akan mengulaginya lagi. Namun, saat ini Tio kembali berurusan dengan polisi pada kasus yang sama. (Baca juga: Aktor Tio Pakusadewo Kembali Dibekuk Polisi Terkait Narkoba )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)