Pesta Ulang Tahun Berbuntut Panjang, Hari-hari Raffi Ahmad Bakal Bolak-balik PN Depok

Jum'at, 15 Januari 2021 - 20:43 WIB
loading...
Pesta Ulang Tahun Berbuntut...
Di tengah kesibukannya sebagai pembawa acara, produser film, dan juga pengusaha, hari-hari Raffi Ahmad ke depan bakal sering bolak-balik Pengadilan Negeri Depok. Foto: MNC Portal/Dok
A A A
DEPOK - Di tengah kesibukannya sebagai pembawa acara, produser film, dan juga pengusaha, hari-hari Raffi Ahmad ke depan bakal sering bolak-balik Pengadilan Negeri (PN) Depok, pasca digugat advokat David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Gugatan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu sudah teregistrasi di PN Depok, dimana jadwal persidangan dan susunan majelis hakim sudah ditentukan. Selain harus menjalani beberapa kali sidang, Raffi Ahmad juga harus memenuhi panggilan PN Depok sebelum sidang perdana digelar Rabu, 27 Januari 2021.

Baca juga: Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari, Ini Susunan Majelis Hakimnya

Humas PN Depok Nanang Herjunanto, mengatakan, pengadilan tetap melakukan pemanggilan terhadap tergugat (Raffi Ahmad) sebelum sidang. Namun waktu pastinya hanya majelis hakim yang tahu.

“Pemanggilannya itu kewenangan hakim ya. Kalau panggilan itu kan patutnya harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai. Kan harus dipanggil melalui juru sita, nanti juru sitanya bekerja, harus ada waktu tiga hari sebelum sidang dimulai. Enggak bisa masuk, misalnya langsung disidangkan besok pagi, itu enggak bisa, karena hukum acaranya seperti itu,” ujar Nanang, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf soal Pesta, Penyelidikan Polisi Tetap Berlanjut

Ia mencontohkan, pemanggilan bisa saja dilakukan pada H-3 sebelum sidang digelar. Jika tergugat tidak memenuhi panggilan maka akan ada hukum acaranya. “Iya proses pemanggilan, dan itu sah dan patutnya itu tiga hari sebelum hari sidang. Ada hukum acaranya, kan panggilan lagi, tentu itu kewenangan majelis hakim,” tukasnya.

Pesta Ulang Tahun Berbuntut Panjang, Hari-hari Raffi Ahmad Bakal Bolak-balik PN Depok


Nanang menyebutkan, gugatan yang diajukan David Tobing teregister kasus perbuatan melawan hukum. Gugatan ini sama seperti gugatan kasus perdata biasa. Sehingga tidak harus melalui kajian terlebih dahulu.

Baca juga: Warganet Geram Raffi, Ahok, dan Sejumlah Artis Rayakan Pesta Ulang Tahun Ricardo Gelael
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)