Pesta Ulang Tahun Berbuntut Panjang, Hari-hari Raffi Ahmad Bakal Bolak-balik PN Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Di tengah kesibukannya sebagai pembawa acara, produser film, dan juga pengusaha, hari-hari Raffi Ahmad ke depan bakal sering bolak-balik Pengadilan Negeri (PN) Depok, pasca digugat advokat David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Gugatan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu sudah teregistrasi di PN Depok, dimana jadwal persidangan dan susunan majelis hakim sudah ditentukan. Selain harus menjalani beberapa kali sidang, Raffi Ahmad juga harus memenuhi panggilan PN Depok sebelum sidang perdana digelar Rabu, 27 Januari 2021.
Baca juga: Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari, Ini Susunan Majelis Hakimnya
Humas PN Depok Nanang Herjunanto, mengatakan, pengadilan tetap melakukan pemanggilan terhadap tergugat (Raffi Ahmad) sebelum sidang. Namun waktu pastinya hanya majelis hakim yang tahu.
“Pemanggilannya itu kewenangan hakim ya. Kalau panggilan itu kan patutnya harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai. Kan harus dipanggil melalui juru sita, nanti juru sitanya bekerja, harus ada waktu tiga hari sebelum sidang dimulai. Enggak bisa masuk, misalnya langsung disidangkan besok pagi, itu enggak bisa, karena hukum acaranya seperti itu,” ujar Nanang, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf soal Pesta, Penyelidikan Polisi Tetap Berlanjut
Ia mencontohkan, pemanggilan bisa saja dilakukan pada H-3 sebelum sidang digelar. Jika tergugat tidak memenuhi panggilan maka akan ada hukum acaranya. “Iya proses pemanggilan, dan itu sah dan patutnya itu tiga hari sebelum hari sidang. Ada hukum acaranya, kan panggilan lagi, tentu itu kewenangan majelis hakim,” tukasnya.
Nanang menyebutkan, gugatan yang diajukan David Tobing teregister kasus perbuatan melawan hukum. Gugatan ini sama seperti gugatan kasus perdata biasa. Sehingga tidak harus melalui kajian terlebih dahulu.
Baca juga: Warganet Geram Raffi, Ahok, dan Sejumlah Artis Rayakan Pesta Ulang Tahun Ricardo Gelael
Sebelumnya, Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan David Tobing dilakukan secara online ke PN Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
“Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi Ahmad membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar,” kata David.
Dia sangat menyayangkan apa yang dilakukan Raffi Ahmad sebagai influencer yang sudah diberikan kepecayaan oleh negara. Raffi dianggap tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Apalagi Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 hingga 25 Januari 2021.
Gugatan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu sudah teregistrasi di PN Depok, dimana jadwal persidangan dan susunan majelis hakim sudah ditentukan. Selain harus menjalani beberapa kali sidang, Raffi Ahmad juga harus memenuhi panggilan PN Depok sebelum sidang perdana digelar Rabu, 27 Januari 2021.
Baca juga: Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari, Ini Susunan Majelis Hakimnya
Humas PN Depok Nanang Herjunanto, mengatakan, pengadilan tetap melakukan pemanggilan terhadap tergugat (Raffi Ahmad) sebelum sidang. Namun waktu pastinya hanya majelis hakim yang tahu.
“Pemanggilannya itu kewenangan hakim ya. Kalau panggilan itu kan patutnya harus diterima para pihak tiga hari sebelum sidang dimulai. Kan harus dipanggil melalui juru sita, nanti juru sitanya bekerja, harus ada waktu tiga hari sebelum sidang dimulai. Enggak bisa masuk, misalnya langsung disidangkan besok pagi, itu enggak bisa, karena hukum acaranya seperti itu,” ujar Nanang, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf soal Pesta, Penyelidikan Polisi Tetap Berlanjut
Ia mencontohkan, pemanggilan bisa saja dilakukan pada H-3 sebelum sidang digelar. Jika tergugat tidak memenuhi panggilan maka akan ada hukum acaranya. “Iya proses pemanggilan, dan itu sah dan patutnya itu tiga hari sebelum hari sidang. Ada hukum acaranya, kan panggilan lagi, tentu itu kewenangan majelis hakim,” tukasnya.
Nanang menyebutkan, gugatan yang diajukan David Tobing teregister kasus perbuatan melawan hukum. Gugatan ini sama seperti gugatan kasus perdata biasa. Sehingga tidak harus melalui kajian terlebih dahulu.
Baca juga: Warganet Geram Raffi, Ahok, dan Sejumlah Artis Rayakan Pesta Ulang Tahun Ricardo Gelael
Sebelumnya, Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan David Tobing dilakukan secara online ke PN Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
“Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi Ahmad membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar,” kata David.
Dia sangat menyayangkan apa yang dilakukan Raffi Ahmad sebagai influencer yang sudah diberikan kepecayaan oleh negara. Raffi dianggap tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Apalagi Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 hingga 25 Januari 2021.
(thm)