"Hari ini, kita temukan 32 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dari jumlah tersebut, 31 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan di fasilitas umum dan 1 pelanggar membayar sanksi denda administrasi Rp150 ribu," kata Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati, Rabu (13/1/2021).
Diterangkan Evita di sejumlah lokasi saat ini sangat rawan terjadinya kerumunan sehingga pihaknya setiap hari melakukan penegakan aturan dalam upaya pendisplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
"Proses penularan Covid-19 tergolong sangat cepat dan siapapun rentan tertular virus ini sehingga harus selalu waspada dan patuh protokol kesehatan," terang Evita. Baca juga: Ngaku Polisi Merazia Masker, Penjual Telur Perdaya Puluhan Wanita
Evita berharap kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam upaya menerapkan protokol kesehatan di setiap beraktivitas karena itu sebagai salah satu bentuk perlindungan dari Covid-19.
Baca Juga:
"Apalagi tingkat penderita Covid-19 di DKI Jakarta masih cukup tinggi jadi harus selalu waspada," ujarnya. Baca juga: 11.742 Warga Jakarta Terjaring Razia Masker pada Masa PSBB Transisi
(mhd)