PSBB Ketat, 32 Warga Tanjung Priok Tak Bermasker Disanksi

Rabu, 13 Januari 2021 - 22:25 WIB
loading...
PSBB Ketat, 32 Warga Tanjung Priok Tak Bermasker Disanksi
Warga tak bermasker diberi hukuman sosial di Jalan Warakas I Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung, Jakarta Utara, Rabu (13/1/2021). Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat saat ini, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Warakas I Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung.Dalam operasi tertib masker pihaknya mengerahkan sebanyak 15 petugas gabungan dikerahkan.

"Hari ini, kita temukan 32 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dari jumlah tersebut, 31 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan di fasilitas umum dan 1 pelanggar membayar sanksi denda administrasi Rp150 ribu," kata Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati, Rabu (13/1/2021).

Diterangkan Evita di sejumlah lokasi saat ini sangat rawan terjadinya kerumunan sehingga pihaknya setiap hari melakukan penegakan aturan dalam upaya pendisplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

"Proses penularan Covid-19 tergolong sangat cepat dan siapapun rentan tertular virus ini sehingga harus selalu waspada dan patuh protokol kesehatan," terang Evita.

Evita berharap kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam upaya menerapkan protokol kesehatan di setiap beraktivitas karena itu sebagai salah satu bentuk perlindungan dari Covid-19.

"Apalagi tingkat penderita Covid-19 di DKI Jakarta masih cukup tinggi jadi harus selalu waspada," ujarnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)