Sidak Protokol Kesehatan di Pasar Senen, 52 Orang Melanggar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) yang diperketat, Satpol PP DKI Jakarta menggelar Giat Patroli dan Operasi Tertib Masker di kawasan Pasar Senen , Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2021).
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, kegiatan ini untuk pendisiplinan penegakan hukum protokol kesehatan dan penyelenggaraan penertiban bagi pelanggar peraturan daerah dan peraturan lainnya di wilayah Jakarta. (Baca juga: PPKM Tangerang Raya, Gubernur Banten: Lebih Ketat daripada PSBB)
"Hari ini giat tertib masker di Jalan Stasiun Senen (Pasar Senen Blok III, IV, V dan Pasar Senen Blok VI )," ujarnya, Selasa (12/1/2021).
Pihaknya mengerahkan 47 personel yang disebar ke beberapa titik rawan pelanggaran protokol kesehatan. "Jumlah pelanggar sebanyak 52 orang terdiri dari sanksi sosial sebanyak 51 orang, sanksi denda administrasi satu orang sebesar Rp250.000," ucapnya.
Dasar hukum kegiatan Operasi Tertib Masker dari Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta. (Baca juga: PPKM Kabupaten Bogor, Kasus Positif Corona Bertambah 95 Orang per Hari)
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, kegiatan ini untuk pendisiplinan penegakan hukum protokol kesehatan dan penyelenggaraan penertiban bagi pelanggar peraturan daerah dan peraturan lainnya di wilayah Jakarta. (Baca juga: PPKM Tangerang Raya, Gubernur Banten: Lebih Ketat daripada PSBB)
"Hari ini giat tertib masker di Jalan Stasiun Senen (Pasar Senen Blok III, IV, V dan Pasar Senen Blok VI )," ujarnya, Selasa (12/1/2021).
Pihaknya mengerahkan 47 personel yang disebar ke beberapa titik rawan pelanggaran protokol kesehatan. "Jumlah pelanggar sebanyak 52 orang terdiri dari sanksi sosial sebanyak 51 orang, sanksi denda administrasi satu orang sebesar Rp250.000," ucapnya.
Dasar hukum kegiatan Operasi Tertib Masker dari Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta. (Baca juga: PPKM Kabupaten Bogor, Kasus Positif Corona Bertambah 95 Orang per Hari)
(jon)