Besok PN Jakarta Selatan Bakal Putuskan Praperadilan Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab , Selasa 12 Januari 2021 pukul 14.00 WIB. Namun, tak ada persiapan khusus terkait sidang tersebut.
"Sidang peaperadilan HRS Selasa besok putusannya. Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun yah tetap jalan," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021). ( )
Menurutnya, terkait pengamanan dan kemungkinan adanya massa pendukung dalam sidang putusan, semua itu sudah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Selama sidang praperadilan ini, pihaknya sudah meminta kepolisian membantu pengamanannya.
Sementara itu, salah seorang anggota tim pengacara Habib Rizieq, Djudju Purwantoro menerangkan, penetapan tersangka Habib Rizieq tidaklah sah. Contoh, Pasal 160 KUHP merupakan delik materil, yang mana harus ada unsur akibat yang timbul dari ceramah Habib Rizieq sebagai suatu perbuatan pidana. ( )
"Apakah yang disampaikan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan sehingga timbul peristiwa pidana? Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan pada HRS tak ada atau terjadi tindak pidana apapun," tuturnya.
Maka itu, tambahnya, penetapan tersangka Habib Rizieq dianggap tidak sah, tak berdasarkan hukum, dan harus dibatalkan. ( )
"Kami berharap hakim PN Jakarta Selatan dapat memutuskan perkara itu secara adil sesuai dengan hukum, hati nuraninya, dan independen pada Selasa, 12 Januari 2021 esok," katanya.
"Sidang peaperadilan HRS Selasa besok putusannya. Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun yah tetap jalan," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021). ( )
Menurutnya, terkait pengamanan dan kemungkinan adanya massa pendukung dalam sidang putusan, semua itu sudah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Selama sidang praperadilan ini, pihaknya sudah meminta kepolisian membantu pengamanannya.
Sementara itu, salah seorang anggota tim pengacara Habib Rizieq, Djudju Purwantoro menerangkan, penetapan tersangka Habib Rizieq tidaklah sah. Contoh, Pasal 160 KUHP merupakan delik materil, yang mana harus ada unsur akibat yang timbul dari ceramah Habib Rizieq sebagai suatu perbuatan pidana. ( )
"Apakah yang disampaikan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan sehingga timbul peristiwa pidana? Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan pada HRS tak ada atau terjadi tindak pidana apapun," tuturnya.
Maka itu, tambahnya, penetapan tersangka Habib Rizieq dianggap tidak sah, tak berdasarkan hukum, dan harus dibatalkan. ( )
"Kami berharap hakim PN Jakarta Selatan dapat memutuskan perkara itu secara adil sesuai dengan hukum, hati nuraninya, dan independen pada Selasa, 12 Januari 2021 esok," katanya.
(mhd)