PN Jakarta Selatan Terima Kesimpulan Praperadilan Habib Rizieq dan Polda Metro Jaya

Jum'at, 08 Januari 2021 - 23:51 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan Terima Kesimpulan Praperadilan Habib Rizieq dan Polda Metro Jaya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima kesimpulan Habib Rizieq Shihab dan Polda Metro Jaya pada Jumat (8/1/2021) malam.Foto/Muhamad Riezky/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima kesimpulan Habib Rizieq Shihab dan Polda Metro Jaya pada Jumat (8/1/2021) malam. Sejatinya agenda penyerahan kesimpulan sendiri dijadwalkan digelar pada Senin, 11 Januari 2021 mendatang namun dipercepat.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi sekira pukul 23.30 WIB, kedua belah pihak baik dari kuasa hukum Habib Rizieq maupun Polda Metro menyerahkan kesimpulannya pada Hakim tunggal Akhmad Sayuti.

Kesimpulan itu sendiri tidak dibacakan oleh kedua belah pihak. Hakim kemudian mengatakan sidang lanjutan dengan agenda putusan akan dilangsungkan pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 02.00 WIB.

"Baik sidang ditutup, hadir Selasa (12 Januari 2021) setelah zuhur ya jam 2," tutur Hakim Sayuti. (Baca: Polda Metro Jaya Optimistis Menangkan Sidang Praperadilan Habib Rizieq)

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa. Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri. Saat ini, persidangan sedang berlanjut.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0945 seconds (0.1#10.140)