Jika Perangkat Ini Tidak Ditemukan Polisi, Gisel Bisa Lepas dari Kasus Video Syur

Jum'at, 08 Januari 2021 - 14:16 WIB
loading...
Jika Perangkat Ini Tidak Ditemukan Polisi, Gisel Bisa Lepas dari Kasus Video Syur
Pakar digital forensik Dr Solichul Huda M Kom menilai ada jela bagi Gisel bisa lepas dari jerat hukum. Foto: SINDOnews/Taufik Budi
A A A
JAKARTA - Pengakuan artis Gisella Anastasia sebagai pemeran dalam video mesum 19 detik, dinilai masih lemah untuk menjeratnya dengan Undang-Undang Pornografi . Sebab, bila tanpa ponsel yang digunakan merekam, maka pembuktian secara digital forensik sulit dilakukan.

Gisel hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Mantan istri Gading Marten itu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 28 UU Pornografi. (Baca juga: Berkemeja Putih, Gisel Tiba di Mapolda Metro Lebih Awal dari Jadwal)

Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) dijerat pasal yang sama setelah video syur keduanya beredar luas di jagat maya. Terlebih, keduanya juga telah mengaku sebagai pemain dalam video berdurasi 19 detik itu. Tindakan asusila tersebut direkam pada 2017 di sebuah hotel di Medan Sumatera Utara.

Pakar digital forensik Dr Solichul Huda M Kom memiliki pandangan jika Gisel bukan hanya bisa dijerat UU Pornografi, tetapi juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, Gisel bukan hanya mengaku merekam video adegan panas itu tetapi juga mengirimkannya ke MYD.

“Jadi untuk kasus ini sebetulnya bisa disangkakan dengan dua undang-undang. Pertama dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (1), di situ dijelaskan bahwa siapa saja yang mendistribusikan mentransmisikan,” ujar Huda, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Gisel Minta Maaf soal Video Syur, Polisi juga Minta Maaf Proses Hukum Tetap Jalan)

“Khusus untuk kasus gisel ini sesuai dengan pengakuan dia, itu sebetulnya bisa dituduhkan dengan mentransmisikan, karena dia telah mengakui pernah mentransfer atau mentransmisikan file video tersebut dari HP dia, ke HP miliknya MYD. Ini sudah termasuk dalam kategori mentransmisikan, berarti kena Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (1),” beber Huda.

Dengan pengakuan tersebut, Gisel bukan hanya dijerat UU Pornografi karena telah memproduksi, tetapi juga mentransmisikan video asusila. Meski demikian, untuk menjerat Gisel dengan dua UU itu, polisi mesti mengantongi bukti ponsel yang digunakan merekam dan mentransmisikan.



“Kalau dilihat dari video singkatnya yang 19 detik, di situ memang terlihat bahwa sebetulnya ada peran serta Gisel untuk memproduksi dan ini dikuatkan dengan pengakuan dia. Bahwa memang pada waktu melakukan perbuatan asusila tersebut memang dia merekam menggunakan HP miliknya. Sehingga di sini sebetulnya UU Nomor 44 Tahun 2008 seperti yang disangkakan penyidik memang sudah benar, bahwa Gisel ini telah melanggar UU Pornografi Pasal 4 yaitu memproduksi,” terangnya.

“Tapi ini ada catatan yang perlu saya sampaikan, karena di sini alat bukti berupa data digital berarti penyidik harus hati-hati. Pertama, kalau untuk pengakuan jelas ya, artinya kalau untuk siapa yang ada di dalamnya karena sudah ada pengakuan berarti sudah ada alat bukti, tidak ada masalah. Tapi di sini untuk membuktikan bahwa dia adalah memproduksi video tersebut, berarti di sini polisi atau penyidik harus bisa menemukan perangkat yang digunakan untuk memproduksi video tersebut,” jelas Huda.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)