Jika Perangkat Ini Tidak Ditemukan Polisi, Gisel Bisa Lepas dari Kasus Video Syur
loading...
A
A
A
Selain mengakui sebagai pemain dalam video panas tersebut, Gisel juga memberi pengakuan kepada polisi, jika ponsel lamanya telah hilang dan rusak. Kini polisi masih mencari ponsel yang digunakan merekam sebagai alat bukti sekaligus pembuktian digital forensik, sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.
“Mau dihapus (filenya) atau tidak itu enggak ada masalah, yang penting nanti barangnya (ponsel) ketemu. Begitu barangnya ketemu artinya handphonenya tersebut ketemu nanti akan diforensik, begitu diforensik nanti akan muncul kalau memang file tersebut ada di situ,” tandasnya.
“Nanti begitu forensik, maka nanti file itu akan muncul dibuat kapan, jam berapa, tanggal, kemudian volumenya berapa, tipe filenya seperti apa, kapasitasnya berapa. Kemudian handphone seri mana, jenis mana, itu akan muncul ketika diforensik. Jadi kalau dari sisi forensik itu filenya harus jelas, videonya harus jelas dibuat itu pakai perangkat apa? Jadi ada IMEI, ada serinya kalau udah ketemu itu pasti oke,” imbuhnya.
Pria asal Salatiga itu juga mengatakan, jika hanya berdasar pada pengakuan dan video yang beredar, pembuktian akan sulit dilakukan ketika memasuki masa persidangan. Terdakwa bisa dengan mudah berbalik untuk mengelak karena tidak ada bukti. Sementara video yang beredar tidak akan bisa menunjukkan ponsel milik Gisel yang semula diakui sebagai alat rekam.
“Tapi kalau video yang beredar selama ini diforensik tidak bisa menyebutkan itu (data forensik), kenapa? Karena tidak bisa menjelaskan ini dibuat pakai perangkat apa. Kalau penyidik bisa membuktikan itu maka nanti bisa menyangkakan saudari Gisel dengan UU ITE dan UU Pornografi. Jadi kuncinya adalah menemukan perangkat yang dipergunakan untuk memproduksi,” ungkapnya.
"Kalau misalkan perangkat tersebut tidak ditemukan, ada kemungkinannya (Gisel) bisa lepas. Kenapa? Karena memang ini kan barang buktinya digital. Memang ada pengakuan, tapi ketika tidak ada barang bukti, biasanya akan mudah pengalihannya. Artinya dia diperiksa (polisi) mengaku, tapi nanti begitu masuk sidang, terdakwa itu bisa saja mengatakan itu bukan saya. Kalau misalkan ditanya ‘Dulu kok mengaku?’. Dulu mengaku karena kondisinya tertekan, yang menekankan bukan hanya keluarga tapi juga orang sekitar dan masyarakat umum, karena saya kondisinya tertekan seperti itu ya sudah daripada ramai-ramai saya mengaku’,” pungkasnya.
“Mau dihapus (filenya) atau tidak itu enggak ada masalah, yang penting nanti barangnya (ponsel) ketemu. Begitu barangnya ketemu artinya handphonenya tersebut ketemu nanti akan diforensik, begitu diforensik nanti akan muncul kalau memang file tersebut ada di situ,” tandasnya.
“Nanti begitu forensik, maka nanti file itu akan muncul dibuat kapan, jam berapa, tanggal, kemudian volumenya berapa, tipe filenya seperti apa, kapasitasnya berapa. Kemudian handphone seri mana, jenis mana, itu akan muncul ketika diforensik. Jadi kalau dari sisi forensik itu filenya harus jelas, videonya harus jelas dibuat itu pakai perangkat apa? Jadi ada IMEI, ada serinya kalau udah ketemu itu pasti oke,” imbuhnya.
Pria asal Salatiga itu juga mengatakan, jika hanya berdasar pada pengakuan dan video yang beredar, pembuktian akan sulit dilakukan ketika memasuki masa persidangan. Terdakwa bisa dengan mudah berbalik untuk mengelak karena tidak ada bukti. Sementara video yang beredar tidak akan bisa menunjukkan ponsel milik Gisel yang semula diakui sebagai alat rekam.
“Tapi kalau video yang beredar selama ini diforensik tidak bisa menyebutkan itu (data forensik), kenapa? Karena tidak bisa menjelaskan ini dibuat pakai perangkat apa. Kalau penyidik bisa membuktikan itu maka nanti bisa menyangkakan saudari Gisel dengan UU ITE dan UU Pornografi. Jadi kuncinya adalah menemukan perangkat yang dipergunakan untuk memproduksi,” ungkapnya.
"Kalau misalkan perangkat tersebut tidak ditemukan, ada kemungkinannya (Gisel) bisa lepas. Kenapa? Karena memang ini kan barang buktinya digital. Memang ada pengakuan, tapi ketika tidak ada barang bukti, biasanya akan mudah pengalihannya. Artinya dia diperiksa (polisi) mengaku, tapi nanti begitu masuk sidang, terdakwa itu bisa saja mengatakan itu bukan saya. Kalau misalkan ditanya ‘Dulu kok mengaku?’. Dulu mengaku karena kondisinya tertekan, yang menekankan bukan hanya keluarga tapi juga orang sekitar dan masyarakat umum, karena saya kondisinya tertekan seperti itu ya sudah daripada ramai-ramai saya mengaku’,” pungkasnya.
(thm)