Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Hari Ini Giliran Polisi Hadirkan Saksi

Jum'at, 08 Januari 2021 - 06:40 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana menggelar sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Jumat (8/1/2021) hari ini. FOTO/DOk.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana menggelar sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab , Jumat (8/1/2021) hari ini. Agenda sidang kali ini yaitu giliran pihak termohon, dalam hal ini kepolisian untuk menghadirkan saksi ahli.

"Agenda sidang hari ini ahli dari polisi," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafi saat dikonfirmasi MNC News Portal, Jumat (8/1/2021).

Pihak pemohon, Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya telah lebih dulu menghadirkan saksi dan mengajukan bukti-bukti pada persidangan sebelumnya. Salah satu saksi yang dihadirkan kuasa hukum Habib Rizieq yakni, mantan Ketua RT 1 di Petamburan, Jakarta, Abdul Qodir. ( )

Sementara pihak termohon dari kepolisian, rencananya menghadirkan tiga ahli dalam persidangan hari ini. Ketiga ahli yang bakal dihadirkan polisi pada hari ini di antaranya ahli pidana dan ahli bahasa.

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. ( )

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri. Saat ini, persidangan sedang berlanjut.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)