Habib Rizieq Disebut Hampir Pingsan di Sel karena Menahan Sakit

Kamis, 07 Januari 2021 - 22:41 WIB
loading...
Habib Rizieq Disebut Hampir Pingsan di Sel karena Menahan Sakit
Habib Rizieq Shihab yang saat ini berada di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dikabarkan sedang sakit. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab ternyata empat mengalami sesak nafas saat menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, pada Jumat 1 Januari 2021, lalu. Bahkan, Habib Rizieq disebut hampir pingsan karena menahan sakit yang dialaminya.

"Iya sempat sesak nafas pada Jumat, 1 Januari 2021, lalu. Hampir pingsan," ujar salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Habib Rizieq Sakit di Sel Tahanan, Kuasa Hukum Ajukan Pembantaran)

Aziz mengaku tidak mengetahui lebih detail ihwal sakit yang diderita Habib Rizieq. Ia hanya mendapatkan informasi dari tim dokter bahwa Habib Rizieq kondisi kesehatannya menurun.

"Kondisi kesehatan menurun menurut dokter, jelasnya saya tidak tahu, sebatas itu saja info dari dokter," bebernya. (Baca juga: Bukan Lambung, Polisi Ungkap Rasa Sakit yang Sering Dikeluhkan Habib Rizieq di Tahanan)

Habib Rizieq langsung ditangani tim dokter baik dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) dan Bidang Dokter Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya sesaat setelah mengalami sesak nafas. Aziz mengucapkan terima kasih kepada pihak Dit Tahti dan Bid Dokkes Polda Metro Jaya.



"Kami berterima kasih juga untuk Tahti Polda Metro Jaya yang sangat baik memfasilitasi dan memperlakukan HRS terutama perihal kesehatannya. Tahti Polda Metro Jaya perhatian terhadap kondisi kesehatan HRS dan insha Allah tahanan lain juga," ucapnya. (Baca juga: Polisi Cek Seluruh Makanan yang Dikirim Keluarga untuk Habib Rizieq)

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab sejak Minggu 13 Desember 2020, dini hari. Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Habib Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan. Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Ini Bunyi Pasal KUHP yang Menjerat sang Imam Besar FPI)
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)