Tidak Batasi Pengunjung, Satpol PP Segel Koja Trade Mall

Kamis, 07 Januari 2021 - 20:57 WIB
loading...
Tidak Batasi Pengunjung,...
Satpol PP Kecamatan Koja menyegel Koja Trade Mall (KTM) menyusul temuan pelanggaran protokol kesehatan di mal itu. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satpol PP Kecamatan Koja melakukan penyegelan terhadap Koja Trade Mall (KTM), Kamis (7/1/2021). Penyegelan dilakukan menyusul temuan pelanggaran protokol kesehatan di mal itu.

"Tidak semua aturan protokol kesehatan diterapkan, seperti tidak membatasi jumlah pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan di stand yang berada di lantai dasar. Atas dasar pelanggaran tersebut, kita segel mal ini tanggal 8 Januari 2021," ujar Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan, di KTM, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Kamis (7/1/2021).

Roslely mengingatkan, apabila ditemukan kembali adanya pelanggaran setelah penutupan sementara selama 1×24 jam, maka tempat usaha itu akan dikenakan sanksi denda senilai Rp50 Juta. (Baca juga: Jakarta Dukung PSBB Jawa-Bali, Wagub: Sabar, Sebentar Lagi Ada Vaksin)

"Kita akan pantau lagi apakah mal ini sudah benar-benar mematuhi ketentuan protokol kesehatan atau belum. Jika belum maka kita kenakan sanksi tegas berupa denda administrasi. Semuanya ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Koja," tandasnya.

Sementara itu, Manajemen KTM Dadan Sudarna menyatakan akan segera memperbaiki segala kekurangan yang ditemukan tim Satpol PP Kecamatan Koja dalam hal penerapan protokol kesehatan.

"Sesuai sanksi yang diberikan hari ini akan kita jalankan dengan melakukan penutupan sementara aktivitas KTM selama 1×24 jam pada Jumat (8/1/2021)," tuturnya. (Baca juga: Positif Corona Bertambah 9.321 Kasus, DKI dan Jabar Tertinggi)

Selain melakukan penindakan kepada manajemen KTM. Petugas juga menemukan tiga pengunjung mal yang tidak memakai masker dan langsung dikenakan sanksi denda administrasi senilai Rp100 ribu.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)