Jakarta Dukung PSBB Jawa-Bali, Wagub: Sabar, Sebentar Lagi Ada Vaksin
loading...
A
A
A
JAKARTA - DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk menyesuaikan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan pemerintah pusat itu sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta untuk menyeragamkan pengendalian pandemi Covid-19. (Baca juga: Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021 ).
"Kami menyesuaikan. Pak Gubernur akan mengeluarkan Pergub. Point substansinya kami ubah, umpamanya kantor dari 50% WFH jadi 25%. Tempat makan juga 25%," ujar Ariza dalam diskusi BNPB bertajuk 'Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat', Kamis (7/1/2021).
Ariza mengatakan, keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM Jawa-Bali itu akan menyeragamkan kebijakan pemerintah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam penanggulangan pandemi Covid-19. (Baca juga: Penularan Covid-19 Semakin Mengkhawatirkan, Kabupaten Bogor Akan Kembali ke PSBB Awal)
Selama ini, kata dia, Pemprov DKI telah melakukan banyak pembatasan kegiatan operasional di Ibu Kota, namun pemda daerah penyanggah tidak melakukan pembatasan jam operasionalnya. "Jadi ada tempat makan di Jakarta dibatasi, mereka makan di tempat lain, dan balik lagi ke Jakarta," tuturnya.
Kebijakan PPKM Jawa-Bali juga akan memperketat aktivitas warga daerah penyeyanggah yang selama ini bekerja di Ibu Kota. (Baca juga: Positif Corona Bertambah 9.321 Kasus, DKI dan Jabar Tertinggi)
Politisi Gerindra itu mengajak warga untuk kembali beraktivitas di rumah saja lantaran saat ini Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukam work form home (WFH) 25% bagi pekerja kantoran.
"Kita minta kembali ke rumah. Kita ambil kebijakan WFH. Kita minta interaksi dibatasi dan kita pakai online. Sabar, sebentar lagi ada vaksin," tandasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan pemerintah pusat itu sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta untuk menyeragamkan pengendalian pandemi Covid-19. (Baca juga: Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021 ).
"Kami menyesuaikan. Pak Gubernur akan mengeluarkan Pergub. Point substansinya kami ubah, umpamanya kantor dari 50% WFH jadi 25%. Tempat makan juga 25%," ujar Ariza dalam diskusi BNPB bertajuk 'Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat', Kamis (7/1/2021).
Ariza mengatakan, keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM Jawa-Bali itu akan menyeragamkan kebijakan pemerintah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam penanggulangan pandemi Covid-19. (Baca juga: Penularan Covid-19 Semakin Mengkhawatirkan, Kabupaten Bogor Akan Kembali ke PSBB Awal)
Selama ini, kata dia, Pemprov DKI telah melakukan banyak pembatasan kegiatan operasional di Ibu Kota, namun pemda daerah penyanggah tidak melakukan pembatasan jam operasionalnya. "Jadi ada tempat makan di Jakarta dibatasi, mereka makan di tempat lain, dan balik lagi ke Jakarta," tuturnya.
Kebijakan PPKM Jawa-Bali juga akan memperketat aktivitas warga daerah penyeyanggah yang selama ini bekerja di Ibu Kota. (Baca juga: Positif Corona Bertambah 9.321 Kasus, DKI dan Jabar Tertinggi)
Politisi Gerindra itu mengajak warga untuk kembali beraktivitas di rumah saja lantaran saat ini Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukam work form home (WFH) 25% bagi pekerja kantoran.
"Kita minta kembali ke rumah. Kita ambil kebijakan WFH. Kita minta interaksi dibatasi dan kita pakai online. Sabar, sebentar lagi ada vaksin," tandasnya.
(thm)