Bukti Polisi di Sidang Praperadilan Habib Rizieq Tidak Lengkap, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab yang beragendakan pembuktian, Rabu (6/1/2021). Penyebabnya, bukti-bukti yang diserahkan polisi dianggap tidak lengkap.
Namun, polisi menyebutkan kalau bukti-bukti itu sudah lengkap, hanya kurang rapih saja. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, sejatinya polisi tidak mempersoalkan tentang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab. Hanya saja, harus sesuai dengan mekanisme yang ada. (Baca juga: Pengacara Serahkan 40 Bukti Penetapan Habib Rizieq Tidak Sah)
"Artinya kan praperadilan itu keberatan dari Pemohon dengan menyampaikan alasan yang ada, tentunya kita sebagai Termohon akan memberikan tanggapan juga atas apa yang sudah penyidik lakukan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Terkait penundaan sidang praperadilan lantaran bukti Termohon dianggap tak lengkap, Hengki menyebut sejatinya bukan tidak lengkap. Semua bukti yang diserahkan ke hakim sudah sesuai, hanya kurang rapih dan harus diperbaiki kembali.
"Bukan dipending, tidak ada yang dipending. Maksudnya dipending itu karena ada juga yang harus dilengkapi, ada juga yang penomorannya dan lampiran perlu dirapikan lagi," tuturnya. (Baca juga: Sidang Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara dan Polisi Adu Kuat Bukti)
Namun, dia tak merincikan bukti-bukti apa saja yang diserahkan Termohon ke hakim PN Jakarta Selatan. Dia hanya menyebutkan kalau bukti-buktinya itu banyak dan sudah masuk ke materi, sehingga tidak bisa dibeberkan.
Sidang ketiga praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab itu sempat dipending pada pukul 15.00 WIB guna perbaikan bukti dari Termohon. Namun, pada pukul 16.00 WIB sidang sudah kembali dilanjutkan hingga saat ini.
Namun, polisi menyebutkan kalau bukti-bukti itu sudah lengkap, hanya kurang rapih saja. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, sejatinya polisi tidak mempersoalkan tentang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab. Hanya saja, harus sesuai dengan mekanisme yang ada. (Baca juga: Pengacara Serahkan 40 Bukti Penetapan Habib Rizieq Tidak Sah)
"Artinya kan praperadilan itu keberatan dari Pemohon dengan menyampaikan alasan yang ada, tentunya kita sebagai Termohon akan memberikan tanggapan juga atas apa yang sudah penyidik lakukan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Terkait penundaan sidang praperadilan lantaran bukti Termohon dianggap tak lengkap, Hengki menyebut sejatinya bukan tidak lengkap. Semua bukti yang diserahkan ke hakim sudah sesuai, hanya kurang rapih dan harus diperbaiki kembali.
"Bukan dipending, tidak ada yang dipending. Maksudnya dipending itu karena ada juga yang harus dilengkapi, ada juga yang penomorannya dan lampiran perlu dirapikan lagi," tuturnya. (Baca juga: Sidang Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara dan Polisi Adu Kuat Bukti)
Namun, dia tak merincikan bukti-bukti apa saja yang diserahkan Termohon ke hakim PN Jakarta Selatan. Dia hanya menyebutkan kalau bukti-buktinya itu banyak dan sudah masuk ke materi, sehingga tidak bisa dibeberkan.
Sidang ketiga praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab itu sempat dipending pada pukul 15.00 WIB guna perbaikan bukti dari Termohon. Namun, pada pukul 16.00 WIB sidang sudah kembali dilanjutkan hingga saat ini.
(thm)