Sidang Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara dan Polisi Adu Kuat Bukti

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:12 WIB
loading...
Sidang Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara dan Polisi Adu Kuat Bukti
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS), Rabu (6/1/2021) siang. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS), Rabu (6/1/2021) siang. Dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq dan polisi menyerahkan bukti-bukti kepada hakim.

(Baca juga : Setelah Terinfeksi Covid-19, Kekebalan Tubuh Seseorang Bertahan 6 Bulan )

Berdasarkan pantauan SINDOnews, sidang praperadilan dibuka sekitar pukul 13.30 WIB, dengan agenda pembuktian. Dalam sidang, pengacara Habib Rizieq selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon, sama-sama menyerahkan bukti-bukti tertulis, seperti dokumen dan surat-surat. (Baca juga: Polisi Sebut Proses Penyidikan dan Penetapan Habib Rizieq Sesuai Aturan Hukum)

Adapun hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan yakni Akhmad Sahyuti. Dia menerima bukti-bukti tertulis yang diserahkan kedua pihak. Saat ini sidang masih berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

(Baca juga : FPI Berganti Nama, Sahroni Komisi III: Kalau Daftar Tolak Saja )

Sidang Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara dan Polisi Adu Kuat Bukti


Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha, menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang kali ini pada intinya terkait adanya kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Selain itu, pemanggilan saksi dianggap tidak sah dan alat bukti dalam kasus itu tidak mencukupi. (Baca juga: Sidang Praperadilan, Pengacara Habib Rizieq: Apa Kita Berkerumun Itu Penghasutan?)

"Intinya bukti-bukti yang ada di kami akan membuktikan penetapan tersangka klien kami, Habib M Rizieq Syihab, sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, dan oleh karenanya harus dibatalkan," tandasnya kepada wartawan sebelum sidang dimulai.

(Baca juga : Kader PKS Tak Berkibar di Survei Capres 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya )

(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)